SLEMAN - Luas wilayah Kabupaten Sleman mencapai 574,82 kilometer persegi. Bentang timur ke barat sejauh 35 kilometer. Sedangkan jarak terjauh selatan ke utara 32 kilometer. Secara administratif terbagi menjadi 17 kapanewon, yang terdiri atas 86 kalurahan. Dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,12 juta jiwa.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, sudah sepantasnya Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki banyak pos layanan publik. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan demografi tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Guntur Yoga Purnawan ST belum lama ini.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki mal pelayanan publik. Terpusat di kawasan kantor pemerintahan yang berlokasi di Beran, Tridadi, Sleman. Hampir semua urusan perizinan dan layanan administratif bisa diurus melalui mal itu. Semua terintegrasi dalam satu gedung tersebut. "Melihat fungsi mal itu tentu baik. Satu pintu pelayanan. Hanya, jaraknya terlalu jauh dari wilayah pinggiran Sleman," ungkap tokoh masyarakat Jogotirto, Berbah, itu.
Nah, ambil contoh wilayah Kalurahan Jogotirto, Berbah. Jarak menuju Mal Pelayanan Publik Sleman tak kurang 20 kilometer berdasarkan aplikasi Google Map. Dengan waktu tempuh kurang 45 menit. Tergantung kondisi lalu lintas jalan. Apalagi bagi warga Kapanewon Prambanan yang wilayahnya berjarak tak kurang 30 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Sleman. Tentu waktu tempuhnya akan jauh lebih lama untuk menuju Mal Pelayanan Publik Sleman.
Demi kemudahan akses pelayanan masyarakat, Guntur mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Sleman menambah jumlah kantor pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan zonasi. Yang fungsinya sama dengan Mal Pelayanan Publik. "Setidaknya di empat penjuru timur, barat, selatan, utara. Masing-masing ada satu kantor layanan terpadu meski ruang lingkupnya lebih sempit dibanding mal," jelasnya.
Hal itu demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi layanan publik. Serta yang paling utama adalah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang akan mengurus layanan administratif maupun perizinan.
Menurut Guntur, keberadaan kantor pelayanan terpadu berdiri sendiri. Tidak menyatu di kantor kapanewon. Soal lokasinya berada dalam satu kawasan kantor kapanewon, Guntur tidak mempermasalahkannya. "Kan hanya lokasinya. Tapi sebagai entitas ya terpisah," ucap Guntur.
Kendari demikian, lokasi kantor layanan terpadu harus lebih universal dan strategis, sehingga mudah dijangkau masyarakat sekitar. (yog)
Editor : Sevtia Eka Novarita