Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Multitasking Jadi Syarat PNS yang Akan Dipindah dan Direkrut di IKN. Ini Detailnya..!

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 1 Februari 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi ASN Pindah IKN.
Ilustrasi ASN Pindah IKN.


RADAR JOGJA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa, pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menghasilkan budaya birokrasi yang lebih digital daripada hanya pemindahan sumber daya manusia.

Dilansir dari jawapos.com Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, baik ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN 2024 harus diseleksi secara menyeluruh.

Seseorang harus tidak hanya memiliki tingkat akademik yang baik, tetapi juga dapat melakukan banyak hal sekaligus.


Ini diperlukan karena IKN akan menjadi sebuah "mimpi" bersama untuk mewujudkan birokrasi terbaik.

Untuk mencapai tujuan ini, instasinya tidak hanya memindahkan ASN ke IKN, tetapi juga bagaimana menciptakan budaya birokrasi digital baru di sana.

"Untuk itu, ASN harus memiliki nilai akademik yang baik serta kemampuan dan bisa multitasking,” kata Menteri Anas dalam keterangan resmi, Selasa (30/1/2024).


Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyatakan, hasil penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital.

"Mereka tentunya harus menguasai penerapan nilai-nilai BERAKHLAK sebagai persyaratan kompetensi tambahan," kata Rini.


Rini menambahkan, ada beberapa prinsip yang mendasari pemindahan ASN ke IKN.

Salah satu prinsip tersebut bahwa semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan ke IKN.

Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Ini akan memungkinkan satu ASN untuk mendapatkan satu unit hunian, apakah itu single atau berkeluarga.


Rini juga menyatakan bahwa prinsip lain, yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap awal harus diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), dan formasi CPNS Tahun 2024 harus dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN.

Sebagaimana diketahui, pada tahap awal, pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemindahan secara bertahap akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024.

ASN pertama yang akan pindah akan berasal dari 37 kementerian dan lembaga, dan 1.740 tempat tinggal sudah disiapkan untuk mereka.


Menteri PANRB juga menyatakan bahwa pemerintah sedang berbicara tentang pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN.

Sesuai dengan PP No. 7/1977, ASN tertentu dapat diberikan tunjangan tambahan yang diatur dengan Peraturan Presiden jika ada alasan yang kuat.

Kami akan berbicara dengan Kemenkeu tentang jumlah tunjangan yang diusulkan, langkah-langkah yang diperlukan, dan tanggal mulai berlakunya.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara, dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," ungkap Anas. (Renal Fabriansyah/Radar Jogja)

Baca Juga: Siapkan Jas Hujan, Sangu Payung Lur! 1-3 Februari Yogyakarta Bakal Diserbu Hujan Lebat

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#multitasking #ASN #kementerian panrb #pindah ikn #PNS