Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembatasan Kantong Plastik Mulai Diberlakukan di Kota Jogja, Ini Tanggapan Pedagang Pasar Tradisional

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:31 WIB

 

 

KURANGI TIMBULAN SAMPAH: Pedagang mengemas dagangannya menggunakan kantong plastik di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Jumat (10/10/2). Pemkot Jogja tengah fokus mengurangi timbulan sampah.
KURANGI TIMBULAN SAMPAH: Pedagang mengemas dagangannya menggunakan kantong plastik di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Jumat (10/10/2). Pemkot Jogja tengah fokus mengurangi timbulan sampah.

JOGJA - Pemkot Jogja mencoba memperkuat kembali larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja Nomor 100.3.4/3479 tahun 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Rajwan Taufiq mengatakan, edaran itu bertujuan memperkuat Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Edaran secara resmi berlaku sejak hari Selasa (7/10) lalu.

Rajwan menyampaikan, melalui kebijakan itu pihaknya menarget bisa mereduksi 20 persen timbulan sampah harian. Jumlahnya sekitar 60 ton dari total timbulan sampah harian di Kota Jogja yang mencapai 300 ton.

“Targetnya di akhir tahun nanti ada reduksi 20 persen. Karena dari semua sampah yang ada, porsi sampah plastik itu di angka 20 persen,” ujar Rajwan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Untuk mencapai target itu, Pemkot Jogja akan fokus mengurangi timbulan sampah kantong plastik di sektor perdagangan. Misalnya supermarket dan pasar tradisional. Implementasinya bisa dilakukan pedagang atau pengelola supermarket dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Sebagai gantinya, kata Rajwan, masyarakat harus membawa tas belanja sendiri. Upaya itu sekaligus juga untuk mengurangi kebiasaan masyarakat yang selama ini bergantung pada kantong plastik dari pedagang.

Rajwan pun memastikan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara berkala. Yakni melalui kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan secara rutin penggunaan kantong plastik melalui tautan daring bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK setiap satu bulan sekali.

SABaca Juga: Unit Pupuk Organik Bener, Digadang Jadi Solusi Atasi Sampah Organik: Pemkot Jogja Targetkan Beroperasi Akhir Tahun

Menurutnya, hasil dari laporan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Sebab pemerintah berencana menerapkan larangan penggunaan kantong plastik secara permanen.

“Dalam satu bulan ini kita pantau dari laporan-laporan yang masuk. Kemudian bersama tim akan memutuskan seperti apa langkah selanjutnya,” jelas Rajwan.

Terpisah, salah seorang pedagang bahan pokok di Pasar Beringharjo Jogja Ida Khabibah menyambut baik pengurangan kantong plastik. Sebab lewat kebijakan itu akan menguntungkan pedagang. Salah satunya mengurangi pengeluaran pedagang untuk membeli kantong plastik.

Namun demikian, Ida menilai pengurangan kantong plastik harus dilakukan secara bertahap. Pasalnya, selama ini mayoritas pembeli sudah sangat bergantung terhadap penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, dia mengaku bisa membantu edukasi kepada masyarakat. Misalnya dengan memberitahu kepada masyarakat untuk membawa kantong belanja atau wadah berulang ketika melakukan pembelian.

“Kalau tiba-tiba dilarang tentu tidak bisa. Kalau pengurangan bisa kami upayakan,” kata Ida. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kota Jogja #beringharjo #Surat Edaran #Pemkot Jogja #Sampah #plastik #DLH