KULON PROGO - Upaya mempercepat proses perizinan usaha olahan makanan terus dilakukan Pemkab Kulon Progo.
Terbukti dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY.
Dalam kesepakatan, BBPOM akan menguatkan kerjasama yang telah dijalin cukup lama dengan berbagai program kolaborasi.
Salah satunya pelayanan publik untuk surat rekomendasi dari BBPOM mengenai usaha olahan makanan.
"Memperkuat kembali kerjasama yang terjalin, dulu bentuk kerjasama berupa PIRT," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Heriyanto, saat menjawab pertanyaan Radar Jogja, Jumat (20/9/2024).
Heri menuturkan, nantinya BBPOM akan menerjunkan beberapa petugas di Mall Pelayanan Publik DPMPT Kulon Progo.
Upaya ini, dilakukan untuk mempercepat pelayanan administrasi perizinan untuk usaha olahan makanan.
Selama ini, kerjasama dengan BBPOM telah terbentuk dalam penerbitan Izin Pangan Industri Olahan (PIRT).
BBPOM memeliki sistem yang terhubung dengan DPMPT untuk mempercepat proses perizinan.
Namun, tak semua olahan makanan dapat dapat menggunakan sistem tersebut. Lantaran, olahan makanan dengan kadaluarsa pendek perlu surat rekomendasi dari BBPOM.
"Makanan yang kadaluarsanya kurang dari 7 hari perlu surat rekomendasi dari BBPOM," ujarnya.
Penandatanganan kesepakatan ini, mencoba memangkas proses perizinan bagi olahan makanan dengan tingkat kadaluarsa kurang dari 7 hari.
Petugas BBPOM yang bersiaga di Mall Pelayanan Publik akan lebih cepat mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Senada dengan Heri, Pj Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi penandatanganan merupakan komitmen pemkab untuk melayani masyarakat.
Pelayanan yang dimaksud berupa ketercepatan proses perizinan dan transparansi didalamnya.
"Yang mengajukan ijin tak perlu jauh-jauh ke Jogja untuk mendatangi BBPOM, cukup di Mall Pelayanan," ucap Siwi.
Siwi menyampaikan, program percepatan proses perijinan ini diharapakan mampu dimanfaatkan pelaku usaha olahan makanan.
Lantaran, dapat meningkatkan nilai jual serta, memberikan kepercayaan diri bagi para pembeli. Terutama, Kulon Progo yang memiliki banyak kuliner sebagai produk daya tarik.
Selain perihal percepatan proses perizinan, Siwi menuturkan pentingnya fungsi pengawasan obat dan makanan.
Pemkab memiliki peran melindungi masyarakatnya dari makanan dan obat yang layak dikonsumsi.
Sehingga, penandatanganan yang dilakukan dapat memperkuat kerjasama yang telah terjalin dengan BBPOM.
Sementara Itu, Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo menyebutkan, penandatanganan merupakan kolaborasi antara pihaknya dengan pemkab.
Lantaran, dalam pengawasan obat dan makanan tak bisa dilakukan dengan hanya melibatkan satu stakeholder.
"Pengawasan tak bisa kami lakukan sendiri, sehingga kerjasama yang ada kami perkuat kembali," ujarnya.
Bagus menjelaskan, selain urusan perizinan dan pengawasan obat makanan.
Penandatangan dilakukan untuk menggagas program pembinaan pelaku usaha olahan makan.
Ruang lingkupnya tak hanya berada pada sektor penjualan. Namun, berkaitan dari sejak produksi hingga distribusi makanan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva