
BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul resmi memberlakukan dua kebijakan baru. Yakni, pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis dan perubahan tarif retribusi di TPR pantai sebelah barat. Tarif retribusi yang semula Rp 15 ribu turun menjadi Rp 5.000 per orang.
Kebijakan ini berdasar Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bantul No. 48 tahun 2026 Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga serta Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dengan kebijakan anyar ini, Kepala Dispar Kabupaten Bantul Saryadi menyebut, ada sembilan TPR di Pantai Parangtritis. Sebelumnya hanya ada dua. Yakni di Jalan Parangtritis dan TPR menuju Pantai Depok.
”TPR induk di Jalan Nasional masih digunakan khusus untuk bus," jelasnya saat ditemui di TPR Parangtritis, kemarin (1/7).
Di antara sembilan TPR Parangtritis tersebut adalah di loket Porangan, monumen Jenderal Soedirman, Pantai Depok, dan Pantai Parangkusumo.
Saryadi menjelaskan, pemindahan TPR Parangtritis ke gang masuk pantai didasari beberapa pertimbangan.
Pertama, keberadaan TPR di Jalan Parangtritis yang merupakan jalan nasional dinilai tidak tepat. Bahkan, dispar telah beberapa kali mendapat peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
"Maka yang paling tepat ya keluar dari jalan nasional," katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




