Kelompok rentan yang menjadi sasaran utama mencakup penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak. Dengan stimulus BKK Danais, kini di sejumlah kantor kalurahan telah dilengkapi dengan fasilitas ruang laktasi, pojok bermain anak, toilet ramah disabilitas. Juga ada ram yang dapat diakses penyandang disabilitas, kursi roda serta kursi tunggu khusus disabilitas.
Hadirnya berbagai fasilitas layanan itu diapresiasi oleh Susrita sebagai salah satu penerima manfaat. Fasilitator Kalurahan (Faskal) Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) Santika Kaliagung, Sentolo, Kulon Progo, itu menilai dukungan sarana prasarana (sarpras) bagi penyandang disabilitas diperlukan. Upaya mewujudkan kalurahan inklusif ini juga tidak terlepas dari peran aktif SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) dalam melakukan pendampingan berkelanjutan bagi komunitas difabel di wilayah tersebut."
"Sebagai orang tua yang memiliki anak tuna rungu, tentu merasakan manfaat atas adanya sarpras tersebut," ucap perempuan yang akrab disapa Rita kemarin (26/3).
Baca Juga: Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Baru Kemenkeu, Rekam Jejak Panjang dan Latar Global Jadi Modal
Rita menjelaskan, kantor Kalurahan Kaliagung sekarang tersedia sarpras yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan kebutuhan khusus. Misalnya, ramp atau jalur sirkulasi khusus berupa bidang jalan lebar dan kemiringan yang dibuat ramah bagi pengguna kursi roda. Keberadaan fasilitas ini, mempermudah akses bagi masyarakat dengan hambatan gerak. Selain itu, ada kursi tunggu untuk mengakomodasi ruang difabel.
"Sangat dimudahkan, terutama saat ada urusan di kalurahan ataupun pertemuan rutin," ujarnya.
Rita menjelaskan, 127 orang warga Kalurahan Kaliagung merupakan difabel. Sebanyak 50 diantaranya tergabung dalam KDK. Setiap bulannya, mereka rutin menggelar pertemuan.
Keberadaan sarpras inklusif di kantor kalurahan itu memberikan keleluasaan bagi mereka. KDK Santika Kaliagung fokus pada pemberdayaan kaum difabel. Pernah pula mendapatkan bantuan danais untuk mendukung usaha pengolahan keripik tempe benguk. Bantuan berupa peremajaan dapur hingga sarpras produksi keripik.
Kembali soal sarpras inklusif, Rita berharap terus berlanjut. Dia mengusulkan penyediaan guiding block atau penanda arah di lantai khusus tuna netra.
Penyandang disabilitas asal Kalurahan Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo Sunaryo juga menyampaikan apresiasi serupa. Sebagai pengguna kruk, dia memiliki hambatan gerak. Sekarang di Kalurahan Banjararum sudah ada ramp.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Robert Leonard Marbun, Perkuat Peran Strategis Sekjen Kemenkeu
“ Tidak lagi berhadapan dengan tangga, jadi lebih mudah," ujarnya.
Sunaryo menceritakan, setiap kali ke kalurahan mengalami kendala saat menaiki tangga. Sejak adanya ramp yang dipasang di sebelah tangga memberikan keleluasan baginya saat mengurus administrasi di Balai Kalurahan Banjararum.
Adanya fasilitas kursi roda membuat Sunaryo tak perlu lagi membawa kursi roda di atas motornya. “Cukup menggunakan kursi roda yang disediakan kalurahan berkat dukungan danais,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY KPH Yudanegara mengatakan, sejak 2025 kalurahan yang belum memiliki sarpras pendukung layanan disabilitas sudah mengusulkan melalui BKK Reformasi Kalurahan. Beberapa kalurahan yang tidak mengusulkan sudah memiliki sarpras tersebut melalui sumber APBKal.
"Kalurahan diberikan kewenangan untuk mengadakan sarana prasarana pendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas melalui mekanisme BKK Reformasi Kalurahan," ujarnya.
Dia memberikan catatan kepada pemerintah kalurahan agar dalam pengadaan sarpras bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas di kalurahannya masing-masing. Integrasi pelayanan publik, termasuk kelompok rentan agar lebih diprioritaskan dengan menambahkan fasilitas lain seperti digitalisasi pelayanan.
"Mekanisme pengajuan dituangkan dalam RAB proposal BKK Reformasi Kalurahan yang diverifikasi oleh Kapanewon, kabupaten, dan TAPD provinsi," bebernya.
Perencanaan berbasis kebutuhan telah diidentifikasi berdasarkan kondisi riil di lapangan dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, penganggaran dituangkan dalam RAB Proposal BKK Reformasi Kalurahan. Verifikasi berjenjang sebelum pelaksanaan.
"Pengadaan bersifat partisipatif, fleksibel, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas di masing-masing kalurahan," jelas Kanjeng Yuda, sapaan akrabnya.
Terpisah, Paniradya Pati Kaistimewan Kurniawan mengatakan, BKK Reformasi Kalurahan dialokasikan pada 392 kalurahan dan 46 kelurahan se-DIY. Ada dua kegiatan yang didukung danais.
Pertama, reformasi birokrasi yang fokusnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang menekankan kegiatan sederhana namun berdaya ungkit tinggi.
Kedua, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat. Fokusnya pada upaya perbaikan mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Turunan dari program tersebut meliputi penguatan penanganan stunting, penguatan pendampingan pengembangan kebudayaan, penguatan pembangunan lingkungan, penguatan pemberdayaan perekonomian dan penguatan kegiatan penanganan kemiskinan.
"Pelayanan publik bagi disabilitas sudah menjadi mainstream di berbagai program kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui danais," bebernya.
Data 2025, ada sebanyak 327 kalurahan dari 392 kalurahan yang telah melaksanakan program penguatan standar pelayanan publik melalui dukungan BKK Reformasi Kalurahan.
Lebih dari 80 persen kalurahan se-DIY telah terfasilitasi. Detailnya, Kabupaten Bantul 64 kalurahan, Gunungkidul 16, Kulon Progo 81, dan Sleman 56 kalurahan.
"Target tahun 2026 hingga 2027 sesuai Pergub No. 40 Tahun 2023 diharapkan seluruh kalurahan sudah memiliki penyelenggaraan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi kelompok rentan," tandasanya.
Tahun lalu setiap kalurahan/kelurahan mendapatkan bantuan Rp 100 juta. Sudah teralokasikan pada 391 kalurahan dan 46 kelurahan. Total anggaran Reformasi Kalurahan 2025 adalah Rp 43,7 miliar. Kemudian 2026 ini anggarannya naik menjadi Rp 120 juta per kalurahan/kelurahan. Totalnya mencapai Rp 52,5 miliar.
"Pelibatan individu dan organisasi penyandang disabilitas serta kelompok rentan menjadi poin penting penguatan pemberdayaan masyarakat. Penghormatan kepada kaum rentan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," jelasnya. (gas/oso/kus)
Editor : Bahana.