Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Nasib PPPK Kulon Progo Terancam

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Lantaran, belanja pegawai membengkak melebihi batas yang diatur dalam undang-undang. Hal ini membuat posisi PPPK di Kulon Progo terancam.
Sekretariat Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pemkab terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal dan sesuai regulasi.
Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Norwegia FIFA Matchday Sabtu 28 Maret 2026
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
"Saat ini belanja pegawai totalnya 40 persen sekian, untuk gaji saja sudah 38 persen," ucap Triyono, saat ditemui Radar Jogja di Kantor DPRD Kulon Progo, Jumat (27/3/2026).
Triyono menjelaskan, adanya kenaikan presentase belanja pegawai pada APBD 2026.
Pemicunya berupa penurunan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Padahal belanja pegawai merupakan komponen wajib yang harus dibayarkan.
Walau dengan tanpa kenaikan gaji di tahun 2026, plot belanja pegawai tetap membengkak apabila TKD dipangkas.
Menengok Undang-Undang HKPD, porsi belanja pegawai di Kulon Progo sebenarnya telah melebihi batasan yang ada.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




