Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Nasib PPPK Kulon Progo Terancam

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
GEMBIRA: Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan penangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
GEMBIRA: Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan penangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

Advertisement

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Lantaran, belanja pegawai membengkak melebihi batas yang diatur dalam undang-undang. Hal ini membuat posisi PPPK di Kulon Progo terancam.

Sekretariat Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, pemkab terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal dan sesuai regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Saat ini belanja pegawai totalnya 40 persen sekian, untuk gaji saja sudah 38 persen," ucap Triyono, saat ditemui Radar Jogja di Kantor DPRD Kulon Progo, Jumat (27/3/2026).

Advertisement

Triyono menjelaskan, adanya kenaikan presentase belanja pegawai pada APBD 2026.

Pemicunya berupa penurunan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

 Padahal belanja pegawai merupakan komponen wajib yang harus dibayarkan.

Walau dengan tanpa kenaikan gaji di tahun 2026, plot belanja pegawai tetap membengkak apabila TKD dipangkas.

Menengok Undang-Undang HKPD, porsi belanja pegawai di Kulon Progo sebenarnya telah melebihi batasan yang ada.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kontrak Ribuan PPPK Gunungkidul Segera Berakhir, Berharap Tak Ada Pengurangan Pegawai

Kontrak Ribuan PPPK Gunungkidul Segera Berakhir, Berharap Tak Ada Pengurangan Pegawai

Ribuan PPPK di Gunungkidul berharap kontrak kerja mereka tetap diperpanjang, meski pemkab harus menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari pendapatan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Warning! DPRD Gunungkidul Ingatkan Eksekutif Belanja Pegawai Masih 39 Persen, Jauh di Atas Batas Maksimal

Warning! DPRD Gunungkidul Ingatkan Eksekutif Belanja Pegawai Masih 39 Persen, Jauh di Atas Batas Maksimal

DPRD Gunungkidul menyoroti masih tingginya porsi belanja pegawai yakni 39 persen dari total APBD 2025 dalam laporan pertanggungjawaban pihak eksekutif.

Belanja Pegawai Masih Lampaui Batas, Gaji PPPK Gunungkidul Tembus Rp 168,7 Miliar

Belanja Pegawai Masih Lampaui Batas, Gaji PPPK Gunungkidul Tembus Rp 168,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman hingga satu tahun ke depan. Dalam APBD 2026, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer