PURWOREJO - Harga gas melon atau gas LPG 3 kilogram (kg) di Kabupaten Purworejo naik.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo pastikan tak ada kelangkaan stok.
Kabid Perizinan Bahan Pokok Penting dan Metrologi (Perbamet) DKUKMP Kabupaten Purworejo Yunita Dewi Onggowati mengatakan, kenaikan harga tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/20 tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024 lalu.
"Untuk Kabupaten Purworejo, kenaikan harga tersebut mulai berlaku sejak Senin (9/9/2024)," katanya, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan harga gas melon untuk tingkat agen menjadi Rp 12.750, dari agen ke pangkalan Rp 15.520, dan harga gas dari pangkalan ke konsumen Rp 18 ribu.
"Aturannya distribusi gas hanya sampai ke pangkalan, pengecer itu tidak ada," ujar Ita sapaannya.
Dia menegaskan, harga gas di tingkat pengecer tidak diatur dalam surat tersebut. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa membeli gas melon di pangakalan dengan harga yang lebih murah.
"Kalau ada masyarakat yang menemui harga lebih dari Rp 18 ribu di pangkalan bisa melaporkannya secara jelas dan rinci ke dinas," sebut dia.
Saat ini, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Purworejo tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Butuh dan Bener serta ada 17 agen gas resmi.
Dari belasan agen resmi tersebut, masing-masing agen memiliki pangkalan sendiri.
"Saat ini jumlah pangkalan ada 99 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Ita melanjutkan, sebelum adanya keputusan kenaikan harga gas tersebut, terlebih dahulu telah dilakukan kajian oleh Universitas Diponegoro.
Salah satu alasan kenaikan harga tersebut karena berkaitan dengan inflasi dan kesesuaian harga dari 2015 yang belum mengalami kenaikan.
Meski mengalami kenaikan harga, stok gas melon dipastikan aman dan tidak mengalami kelangkaan.
Namun, yang biasa terjadi pada masyarakat adalah pembeli gas tidak sesuai peruntukannya.
Sesuai Surat Edaran Nomor 541.0/233 tentang Penyampaian Kuota BBM Jenis Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3 Kg Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, kuota gas 3 kg untuk Kabupaten Purworejo selama 2024 sebanyak 34.723 KL.
"Itu belum termasuk penambahan yang bersifat insidentil, seperti hari libur keagamaan atau hari libur berurutan," terangnya.
Dia berharap, agar agen dan pangkalan di wilayah Kabupaten Purworejo berkerja sama untuk menjaga agar LPG 3 kg dijual sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita