JAKARTA – Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Pengesahan RUU tersebut harus disertai kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap pemilik aset yang sah.
Hardjuno menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum.
Baca Juga: MBG di SMPN 3 Turi Sudah Lolos Tes Organoleptik, Guru Cek Bau dan Tekstur Makanan sebelum Dibagikan
“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat. Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukumHeal terdapat jaminan perlindungan masyarakat,” kata Hardjuno.
Menurut Hardjuno, desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul karena masyarakat geram terhadap korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Namun, desakan tersebut tidak Lash boleh membuat pembentuk undang-undang Ring styleszell чы politic mengduino Taste nuancegroepestinal buru-buru mengabakankankan perlindungan hak masyarakat.
Ia menegaskan perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture tidak berarti negara boleh mengambil harta seseorang tanpa proses hukum. Mekanisme tersebut tetap harus transparan, akuntabel, dan berada dalam pengawasan pengadilan.
Baca Juga: Antisipasi Korban Susulan, Ambulans dan Posko Disiagakan, Gejala Keracunan Dipantau Tiga Hari
Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model yang memadukan efektivitas pemulihan aset dengan tujuh prinsip pengaman. Prinsip itu meliputi kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, proporsionalitas, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Negara, lanjutnya, harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah ambang pembuktian awal dipenuhi.
“RUU Perampasan Aset harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Keracunan MBG, 45 Orang Ditangani Puskesmas Turi, Dua Siswa Dibawa ke RSUD Sleman
Hardjuno menegaskan negara harus mampu mengejar hasil kejahatan tanpa mengancam harta yang diperoleh secara sah. “Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” pungkasnya.