Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

S
Penulis: Seli Sulistiani❯
Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?
Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Advertisement

 RADAR JOGJA - Isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan massa adalah agar pembahasan dan pengesahan aturan tersebut segera dipercepat.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Aturan ini menjadi penting terutama dalam pemberantasan korupsi, karena penanganan perkara tidak hanya berbicara soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Desakan masyarakat muncul karena pembahasan RUU tersebut telah berlangsung cukup lama. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR.

Advertisement

Pada rapat paripurna DPR hari ini, laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset juga masuk dalam agenda. Namun, agenda tersebut belum berarti RUU langsung disahkan menjadi undang-undang.

DPR sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Di sisi lain, pembahasannya masih menyentuh sejumlah persoalan penting, termasuk mekanisme perampasan aset, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak hanya berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk melihat hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi. Ada pula harapan agar negara memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Advertisement

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan selanjutnya. Apakah target pengesahan pada akhir 2026 benar-benar dapat terealisasi, atau masyarakat kembali harus menunggu lebih lama?

Advertisement
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Demo Besar AMPB Pati di Gedung DPR: Massa Tuntut RUU Perampasan Aset, 18 Ribu Polisi Disiagakan 

Demo Besar AMPB Pati di Gedung DPR: Massa Tuntut RUU Perampasan Aset, 18 Ribu Polisi Disiagakan 

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Kamis (27/8/2026). Jauh-jauh datang dari Jawa Tengah, massa menyuarakan keprihatina

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

Aksi BEM Universitas Indonesia (UI) bertajuk #MerebutKemerdekaan pada Selasa (18/8/2026) membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, di tengah ramainya pembahasan aksi tersebut di media sosial.

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer