Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Tindak Pidana, Hardjuno Ingatkan Pentingnya Pengawasan

H
Penulis: Heru Pratomo❯
Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?
Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Advertisement

 

 

JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026.

Advertisement

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.

Apalagi, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana.

Advertisement

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno.

 

Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.

Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Demo Besar AMPB Pati di Gedung DPR: Massa Tuntut RUU Perampasan Aset, 18 Ribu Polisi Disiagakan 

Demo Besar AMPB Pati di Gedung DPR: Massa Tuntut RUU Perampasan Aset, 18 Ribu Polisi Disiagakan 

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Kamis (27/8/2026). Jauh-jauh datang dari Jawa Tengah, massa menyuarakan keprihatina

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

Netizen Pertanyakan Tak Ada Tuntutan Perampasan Aset dalam Aksi BEM UI

Aksi BEM Universitas Indonesia (UI) bertajuk #MerebutKemerdekaan pada Selasa (18/8/2026) membawa delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Namun, di tengah ramainya pembahasan aksi tersebut di media sosial.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer