Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gugatan ke Mbah Tupon Hanya Syarat Formil, Penggugat Ajukan Ganti Rugi Materiil Rp 500 Juta dan Immateriil Rp 1 Miliar

Cintia Yuliani • Kamis, 19 Juni 2025 | 02:29 WIB

Depan rumah yang tanahnya milik Mbah Tupon kini Ditandatangani warga sebagai bentuk dukungan moril
Depan rumah yang tanahnya milik Mbah Tupon kini Ditandatangani warga sebagai bentuk dukungan moril


BANTUL - Tersangka sengketa tanah Mbah Tupon yakni sepasang suami istri Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada Mbah Tupon dan beberapa lainnya. Gugatan tersebut salah satu tujuannnya untuk membuka musyawarah kepada pihak Mbah Tupon dan kuasa hukumnya melalui langkah mediasi.

"Kami telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul," ujar Kuasa Hukum Acmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho saat ditemui di Banguntapan, Bantul, Rabu (18/6).

Dalam gugatan tersebut diketahui tergugat utama adalah Triono sebagai makelar tanah. Kemudian tergugat I adalah Triyono yang mengaku sebagai notaris kepada Mbah Tupon.

Tergugat II adalah seorang notaris Anhar Rusli. Sementara, Mbah Tupon atau Tupon Hadi Suwarno tergugat III. "Mbah Tupon ini kami ajukan sebagai para pihak (tergugat) semata mata untuk memenuhi gugatan formil," tuturnya.

Menurutnya dalam perkara perdata, gugatan formil menjadi penting. Siapapun yang disebut dalam kronologis perkara dinilai menjadi para pihak (tergugat). Tujuan dari gugatan tersebut, lanjutnya, sebagai upaya kuasa hukum pihak Achmadi dan Indah Fatmawati untuk membuka ruang musyawarah mufakat.

Harapannya perkara terselesaikan dengan baik melalui mekanisme mediasi. "Kan ada ruang mediasi 30 hari. Semua bisa mengikuti sidang 1 Juli 2025 di PN Bantul," bebernya.

Baca Juga: Disdikpora Kulon Progo Meminta SPPG Bisa Bekerjasama Dengan Labkesda Buntut MBG Basi Sebabkan Keracunan Siswa

Gugatan kepada Mbah Tupon tersebut, lanjutnya, tidak menyebabkan Mbah Tupon atau keluarganya menjadi pihak yang dirugikan. "Bukan kita mau menang sendiri tapi bagaimana di ruang mediasi nanti ada solusi hukum, sehingga cepat dilakukan balik nama (sertifkat) ke Mbah Tupon," terangnya.

Selanjutnya terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dimaksud, Juni menjelaskan perbuatan tersebut kaitannya dengan kesepakatan lisan antara Mbah Tupon, Triono dan Achmadi. Kasus bermula dari perkara utang piutang antara Achmadi melalui Triono.

Dijelaskan, awalnya Achmadi mendapat informasi adanya seseorang yang membutuhkan uang dengan jaminan sertifikat. Bahkan, sertifikat itu diperbolehkan untuk dibalik nama dalam kurun waktu 2-4 tahun.

Baca Juga: Kerontjong Pesisiran Hadir Kembali, Merayakan Migrasi Tukik Pertama di Pantai Goa Cemara

Achmadi pun setuju dan mentransfer uang Rp 150 juta kepada tergugat I Triyono dan diteruskan ke tergugat utama yakni Triono. Selanjutnya Istri Achmadi, Indah Fatmawati kemudian dimintai tanda tangan untuk balik nama sertifikat.

Namun setelah muncul kasus Mbah Tupon muncul, didapati informasi bahwa Mbah Tupon tak pernah berutang dan menyerahkan sertifikat ke Triono untuk dibalik nama. Uang Rp 150 juta itu ternyata tak pernah sampai ke Mbah Tupon. "Bukti-bukti itu sudah komplit sudah kami validasi," katanya.

Setelah transaksi itu selesai, Juni membenarkan bahwa kliennya kemudian memasukkan sertifikat yang telah dibalik nama itu untuk diagunkan ke bank. "Iya diagunkan karena memang kepentingan (untuk) usahanya beliau," bebernya.

Baca Juga: Gunungkidul Menjadi Tuan Rumah Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan, Ajang Seleksi dan Persiapan Kontingen DIY Menuju Pekan Nasional

Dalam gugatan itu, Achmadi menutut ganti rugi materiil Rp 500 juta dan inmateriil Rp 1 miliar ke Triono. Namun, Juni mengatakan kliennya mengedepankan musyawarah mufakat.

Humas Pengadilan Negeri Bantul Gatot Raharjo mengatakan jika kerugian materiil dan imateriil bisa dibuktikan oleh penggugat di persidangan, maka itu bisa dikabulkan.

"Sepanjang tidak bisa dibuktikan di sidangan itu bisa di tolak, itu memang hak para pihak untuk meminta kerugian materiil dan imateriil," tambahnya. 

 

Menurut Gatot proses perkara perdata yang diajukan ke pengadilan memerlukan waktu kurang lebih lima bulan.  Sementara itu, terkait gugatan tersebut telah dijadwalkan sidang pertaman di hari selasa  (1/7) 2024 untuk agenda terkait dengan pembacaan kelengkapan para pihak terlebih dahulu. (cr2/oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#gugatan perdata #PN Bantul #Kasihan Bantul #Bangunjiwo #mafia tanah #Materiil #ganti rugi #Mbah Tupon #syarat