GUNUNGKIDUL - Buntut kasus penyalahgunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, lurah Suharman langsung dinonaktifikan.
Lurah bernama Suharman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Suharman dinilai memiliki peran sebagai pemberi izin dengan menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan dalam pemanfaatan lahan TKD untuk uruk Tol-Jogja Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, penonaktifan jabatan lurah usai pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari Kejari Gunungkidul. "Jabatan lurah kini diisi oleh Carik Kalurahan Sampang bernama Supardi sebagai pelaksana harian," ujar Sri, kemarin(3/11).
Pengisi jabatan lurah Sampang melalui Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Heri Susanto dengan Nomor 100.3.1/147/Pg.S/KPTS/2024 tentang Penunjukan Saudara Supardi Carik Kalurahan Sampang Gedangsari sebagai pelaksana tugas Lurah. "SK dikirimkan ke Panewu Gedangsari dan diterima oleh carik Kalurahan Sampang," jelasnya.
Pemberhentian Suharman sebagai lurah Sampangagar fokus menjalani perkara hukum yang tengah dijalani.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Suhadi menyayangian perbuatan yang dilakukan oleh Suharman. Pemanfaatan lahan TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DIY (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 tentan Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang telah diperbarui dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2024. "Lurah dituntut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang pemanfaatan lahan TKD, kami sangat menyayangkan perbuatan dari lurah Sampang," ujar Suhadi.
Baca Juga: Tragis! Pria di Bantul Ditemukan Tewas Diduga Terjatuh dan Sabit Mengenai Lehernya
Pihaknya memastikan, lurah-lurah se-Gunungkidul telah memahami regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan TKD. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin