JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh advokat sekaligus pegiat sosial, Komardin.
Gugatan perdata senilai Rp 1,069 triliun itu berkaitan dengan polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025.
Para tergugat dalam perkara ini meliputi rektor UGM, empat wakil rektor, dekan fakultas kehutanan, kepala perpustakaan fakultas kehutanan, serta seseorang bernama Kasmojo yang disebut sebagai dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Sidang perdana kasusa tersebut akan digelar pada 22 Mei 2025 dengan agenda mediasi.
Proses ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Perkara Perdata.
Merespon gugatan tersebut, pihak UGM akhirnya buka suara. Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni menyatakan, bahwa UGM menghormati hak hukum setiap warga negara untuk menggugat.
"Namun, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan penggugat," katanya, Jumat (16/5/2025).
Veri juga menanggapi tuntutan nilai gugatan yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Menurutnya, rasionalisasi angka tersebut juga menjadi bagian dari beban pembuktian yang harus disampaikan dan menjadi tanggung jawab pihak penggugat.
"Termasuk soal legal standing dan nilai kerugian yang diajukan. Beban pembuktiannya ada di penggugat," ujarnya.
Diakuinya, UGM saat ini tengah mencermati dan mendalami gugatan yang diajukan secara menyeluruh.
"Gugatan balik adalah opsi yang mungkin diambil, namun fokus kami saat ini adalah menjawab substansi gugatan," ucap Veri.
Baca Juga: Hanya Ada Enam Kalurahan Inklusif, Sigab Minta Komitmen Pemkab Kulon Progo
Secara kelembagaan, jajaran rektorat UGM sendiri belum memberikan pernyataan secara gamblang, baik tertulis maupun lisan.
Termasuk sekretaris universitas (SU) UGM yang juga belum menyampaikan pernyataannya sampai berita ini ditulis. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita