Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkendala Sistem, PPPK Paruh Waktu di Bantul Belum Kantongi Nomor Induk Pegawai

Cintia Yuliani • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 02:30 WIB

 

Plt Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo
Plt Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo

BANTUL - Sebanyak 3.249 pegawai honorer yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun sampai saat ini, seluruhnya masih belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, calon PPPK paruh waktu telah mengisi daftar riwayat hidup untuk pengusulan NIP. Namun dia menyebut, beberapa di antara mereka mengalami kendala sistem. Oleh Karena itu, pihaknya mengirim surat kepada BKN agar waktu pengusulan NIP ASN bisa diperpanjang.

“Tadinya dijadwalkan 28 Agustus sampai 22 September untuk mengisi daftar riwayat hidup, tapi karena ada kendala kami minta perpanjangan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, penjadwalan mengalami sedikit penyesuaian. Kepastian terkait ada tidaknya calon PPPK paruh waktu yang memilih mundur baru akan terlihat setelah proses pemberkasan rampung.

Sementara itu, Pemkab Bantul mencatat ada sekitar 3.000 tenaga honorer yang hingga kini belum berstatus ASN. Mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Dari jumlah PPPK paruh waktu tersebut, sebagian besar memang berasal dari tenaga teknis yang bertugas di masing-masing OPD Pemkab Bantul,” jelasnya.

Sementara untuk perekrutan formasi guru maupun tenaga kesehatan, lanjutnya, sebenarnya sudah dilakukan lebih dulu. Sehingga yang mendominasi formasi PPPK paruh waktu saat ini adalah tenaga teknis. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pegawai honorer #Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #nip #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #PPPK Paruh Waktu #Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) #nomor induk pegawai #paruh waktu