BANTUL - Sebanyak 3.249 pegawai honorer yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun sampai saat ini, seluruhnya masih belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, calon PPPK paruh waktu telah mengisi daftar riwayat hidup untuk pengusulan NIP. Namun dia menyebut, beberapa di antara mereka mengalami kendala sistem. Oleh Karena itu, pihaknya mengirim surat kepada BKN agar waktu pengusulan NIP ASN bisa diperpanjang.
“Tadinya dijadwalkan 28 Agustus sampai 22 September untuk mengisi daftar riwayat hidup, tapi karena ada kendala kami minta perpanjangan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, penjadwalan mengalami sedikit penyesuaian. Kepastian terkait ada tidaknya calon PPPK paruh waktu yang memilih mundur baru akan terlihat setelah proses pemberkasan rampung.
Sementara itu, Pemkab Bantul mencatat ada sekitar 3.000 tenaga honorer yang hingga kini belum berstatus ASN. Mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Dari jumlah PPPK paruh waktu tersebut, sebagian besar memang berasal dari tenaga teknis yang bertugas di masing-masing OPD Pemkab Bantul,” jelasnya.
Sementara untuk perekrutan formasi guru maupun tenaga kesehatan, lanjutnya, sebenarnya sudah dilakukan lebih dulu. Sehingga yang mendominasi formasi PPPK paruh waktu saat ini adalah tenaga teknis. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita