Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dirut dan Ketua Yayasan Kesejahteraan Bank BPD DIY Dilaporkan ke Polda DIY

Khairul Ma'arif • Kamis, 3 Agustus 2023 | 04:05 WIB
HAK: Sulcha Prihasti melapor ke Polda DIY. (Istimewa)
HAK: Sulcha Prihasti melapor ke Polda DIY. (Istimewa)

RADAR JOGJA - Sulcha Prihasti, mantan direktur pemasaran Bank BPD DIY, yang uang jasa pengabdian dan penghargaannya belum diberikan masih terus mengusahakan mendapatkan haknya. Usai memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, sekarang membuat laporan pidana di Polda DIY. Hal itu menyusul eksekusi inkrah PN Jogja tidak didapatkan pihak Sulcha karena ditolak Bank Indonesia (BI) Perwakilan DIY. 

Adapun yang dilaporkan ke Polda DIY ialah Direktur Utama BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY. Keduanya dilaporkan perihal pelanggaran pada Pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.

Kuasa hukum Sulcha, Zulfikri Sofyan, mengatakan laporan ke Polda DIY dilakukan pada Selasa (1/8). “Pada tanggal 1 Agustus kemarin laporan kami atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan sudah diterima oleh Polda. Kami optimis dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa,” katanya kepada wartawan, kemarin (2/8).

Dia menyayangkan, BI Perwakilan DIY yang tidak melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY pada Jumat (28/7) lalu. Hal itu karena BI berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak diperkenankan disita. Padahal, menurur Zulfikri aturan itu sudah lawas belum diperbarui.

Dia mengungkapkan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menyatakan bank wajib mentaati semua putusan pengadilan. “Pada tanggal 26 September 2022  kami pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008,” ungkapnya. Atas sikap yang tidak kooperatif terhadap hukum itu, Zulfikri menyebut sudah menyurati Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung, dan Menkopulhukam Mahfud MD.

Dia berharap Ketua MA dan Menkopolhukam bisa mengambil sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum yang sudah inkrah. Menurutnya, Gubernur DIY Hamengku Buwono X, OJK, dan Ombudsman sudah menyurati Bank BPD DIY. Hal itu agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut namun tidak diindahkan. Dari putusan PN Jogja atas gugatan perdata Sulcha memenangkannya.

Sulcha memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang itu merupakan jasa pengabdian dari April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar. Jauh sebelum mengajukan laporan pidana di Polda DIY, pihak Sulcha sudah mengupayakan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, memilih menempuh jalur litigasi di PN Yogyakarta.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank BPD DIY Indarti menyikapi dingin laporan pidana yang ditujukan kepada atasannya itu. Hal itu karena, saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. “Sebagaimana saya sampaikan kemarin bahwa Sampai saat ini kami masih melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK 2,” ungkapnya. (cr3)

Editor : Amin Surachmad
#gugatan perdata #BPD DIY #Menkopulhukam #POLDA DIY