Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Penataan Program Studi Perlu Seimbangkan Industri dan Akademik

W
Setyabudi Indaratono (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta) (Foto: Dokumentasi pribadi)
Setyabudi Indaratono (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta) (Foto: Dokumentasi pribadi)

Advertisement

JOGJA - Kebijakan penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi dinilai tidak boleh semata berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan efisiensi ekonomi.

Penataan prodi perlu tetap menjaga marwah akademik serta fungsi pendidikan tinggi sebagai pembentuk karakter, penguat daya pikir kritis, dan penjaga peradaban bangsa.

Data pengangguran lulusan universitas yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik per Agustus 2025, masih berada di kisaran 5,2–5,9 persen serta tingginya mismatch pekerjaan menjadi alasan pemerintah melakukan sinkronisasi dan transformasi prodi yang dianggap sebagai tingkat efisiensi investasi pendidikan yang belum optimal karena ketidakmampuannya dalam menjawab tantangan disrupsi teknologi yang diprediksi oleh Future of Jobs Report akan menggeser 44 persen keahlian inti pekerja dalam waktu singkat.

Advertisement

Oleh karena itu, penyusunan kebijakan pengelolaan prodi memerlukan sebuah paradigma baru yang mampu menjembatani kebutuhan pragmatis ekonomi dengan kebutuhan luhur eksistensial manusia.

Di sinilah urgensi penerapan Maqashid Syariah sebagai kerangka kerja kebijakan menjadi sangat mendesak untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berfokus pada upaya menjaga harta melalui pemenuhan pasar kerja semata, tetapi juga secara konsisten menjaga akal dan keturunan sebagai pilar utama kemaslahatan umat. 

Advertisement

Pengelolaan prodi tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara eksistensi dan efisiensi, melainkan harus diarahkan pada transformasi kurikulum yang adaptif tanpa harus mengorbankan inti keilmuan yang menjadi ruh dari kecerdasan bangsa.

Untuk menjembatani kesenjangan ini, kita memerlukan kompas kebijakan yang lebih komprehensif, yaitu paradigma Maqashid Syariah yang disinkronkan dengan aturan operasional seperti Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Penerapan Maqashid Syariah sebagai matriks evaluasi program studi di perguruan tinggi merupakan sebuah ijtihad kebijakan yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen perlindungan terhadap lima elemen dasar kehidupan atau Al-Dharuriyyat al-Khamsah.

Penentuan nasib program studi dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia tidak dapat dilakukan dengan pendekatan generalis atau unifikasi kebijakan, melainkan harus diklasifikasikan berdasarkan hierarki kebutuhan Maqashid Syariah yang membagi kemaslahatan menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.

Secara teknis evaluasi ini tidak hanya melihat serapan kerja, tetapi juga kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, serta kebutuhan strategis nasional. 

Advertisement
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Investasi Rp 394 Miliar Serap 7.147 Tenaga Kerja, Industri Jadi Penyumbang Terbesar di Gunungkidul

Investasi Rp 394 Miliar Serap 7.147 Tenaga Kerja, Industri Jadi Penyumbang Terbesar di Gunungkidul

Realisasi investasi di Kabupaten Gunungkidul hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp394,04 miliar. Dari nilai investasi tersebut, sebanyak 7.147 tenaga kerja berhasil terserap melalui ribuan proyek yang tersebar di ....

DPRD Bantul Nilai Kebijakan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Bisa Jaga Standar Akademik

DPRD Bantul Nilai Kebijakan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Bisa Jaga Standar Akademik

Wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mendapat dukungan dari DPRD Bantul. Kebijakan yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti itu dinilai dapat mendorong..

Korban Kedua Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi UMY Ungkap Kronologi: Kejadian Berlangsung sejak 2017

Korban Kedua Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi UMY Ungkap Kronologi: Kejadian Berlangsung sejak 2017

Seorang penyintas lain dengan nama samaran Mawar turut buka suara atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Prodi Farmasi UMY.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer