KEBUMEN – Anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan Khaifudin diketahui masih menerima gaji. Itu karena proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Khaifudin menunggu sampai seluruh proses penegakan hukum selasai.
Saat ini tersebut mulai menjalani sidang pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah.
Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, sekretariat dewan tidak bisa serta-merta melakukan pergantian terhadap anggota dewan yang tersandung kasus.
Semua akan dikembalikan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami hati-hati soal ini, tidak bisa sembrono," ujarnya, saat ditemui Radar Jogja, Senin (1/12).
Munadi menyatakan, proses PAW harus melalui tahapan panjang. Di awali pemberhentian sementara oleh gubernur. Dalam hal ini Khanifudin belum dapat diganti yang lain ketika masih tahap pemberhentian sementara.
Jika seluruh tahapan dinyatakan beres serta memenuhi ketentuan, maka selanjutnya akan memasuki proses pemberhetian tetap. Proses ini juga memakan waktu lama karena dilakukan secara berjenjang, mulai dari DPRD, bupati hingga gubernur.
Setelah itu baru dilakukan proses PAW. "Begitu ada kepastian hukum, baru diusulkan pergantian," terangnya.
Secara prosedural seluruh tahapan PAW perlu verifikasi dari partai politik, pengajuan resmi kepada pemerintah daerah, hingga penetapan oleh gubernur. Namun seluruh proses itu baru bisa berjalan setelah ada kejelasan status hukum atas posisi Khanifudin.
"Yang memberhentikan gubernur, berdasar surat usulan dari partai yang diusulkan melalui ketua dewan," bebernya.
Baca Juga: Yayasan AHM Kolaborasi dengan Masyarakat Pekalongan Lestarikan Satwa Owa Jawa
Munadi menambahkan, sampai belum ada status pemberhentian, Khanifudin masih menerima gaji sebagai anggota dewan. Termasuk sebagian tunjangan karena sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
"Ketika sudah inkrah, beda lagi. Tidak ada gaji," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kebume Saman menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. DPRD juga tidak bisa melakukan intervensi hukum atas persoalan yang sedang dihadapi Khanifudin.
"Kami menghormati hukum, karena itu bukan ranah kami," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo