JOGJA - Transportasi tradisional jenis becak kayuh di Jogja saat ini masih terjaga. Meskipun banyak transportasi modern yang menjamur, dalam catatan Dinas Perhubungan Kota Jogja terdapat ratusan pembecak yang aktif dan tercatat melakukan perpanjangan Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) Becak.
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, untuk menakar eksistensi becak kayuh di Kota Jogja, salah satunya dapat dilihat dari jumlah tukang becak yang rutin mengurus SIOKTB. Izin itu merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pemilik atau pengemudi becak agar dapat beroperasi secara legal.
Selain itu juga merupakan upaya Pemkot Jogja untuk menjaga keamanan pembecak maupun penumpang. "Data per November tahun ini yang mengurus SIOKTB Becak ada 812 pembecak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Berdasarkan data lima tahun terakhir, pembecak di Kota Jogja sempat mengalami hiatus saat pandemi Covid-19 merebak, sekitar tahun 2021-2022. Walaupun pada 2020 masih ada sebanyak 468 pembecak yang terdata melakukan perpanjang SIOKTB.
Kemudian tahun 2023 mulai meningkat kembali. Terdata sebanyak 721 pembecak memperpanjang SIOKTB. "Itu data terakhir berdasarkan data pembecak yang mengurus SIOKTB," ungkapnya.
SIOKTB merupakan salah satu bentuk perlindungan dengan cara memastikan unit becak laik jalan melalui proses pengecekan. Becak mempunyai syarat standar teknis kelaikan meliputi pengecekan sistem kemudi, rem, sistem roda, lampu penerangan, spion, dan lainnya.
Selain itu panjang dan lebar kendaraan juga diiatur dalam pengecekan tersebut. "SIOKTB diperpanjang tiga tahun sekali," tandasnya. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Dishub Kota Jogja atau beberapa pos pelayanan keliling.
Hal itu untuk mempemudah para pembecak dengan mekanisme jemput bola dalam pengurusan perpanjangan sekaligus pendampingan dan pembinaan. "Tidak dipungut biaya apa pun. Nol rupiah dan kami pastikan gratis," jelasnya.
Selain menyediakan layanan SIOKTB Becak, Dishub Kota Jogja juga membuka layanan untuk kendaraan tradisional andong dan yang terbaru, becak listrik.
Khusus becak listrik proses pengecekannya berbeda karena ada beberapa komponen yang tidak ada dalam becak kayuh. "Andong itu total ada 402 yang mengurus perpanjangan SIOKTB," ujarnya.
Dalam upaya penindakan, Dishub Kota Jogja belum pernah melakukan denda tilang bagi para pembecak maupun andong yang belum mengurus SIOKTB. Penindakan hanya berupa teguran dan pendampingan untuk segera melakukan perpanjangan.
"Kami tidak akan menilang dan hanya mengarahkan untuk melakukan perpanjangan. Tidak ada tindakan pro justisia-nya," ucapnya.
Khusus untuk becak motor (bentor), Dishub Kota Jogja tidak melayani pengerusuan surat izin beroperasi apa pun. Sebab, kedaraan itu telah resmi disahkan menjadi kendaraan ilegal dan peredarannya dilarang di Kota Jogja. "Pilihannya ya mau ganti becak listrik atau kayuh untuk mengurus izin ini," tegasnya.
Menurutnya, untuk saat ini eksistensi becak kayuh masih dapat terjaga. Segmen wisatawan tertentu juga masih mencari transportasi umum jenis becak kayuh karena dinilai lebih orisinil.
Pemerintah juga akan melakukan perlindungan untuk transportasi tradisional, salah satunya dengan SIOKTB itu. Beberapa kendala yang ditemukan, di antaranya, terkait usia becak kayuh yang relatif sudah tua.
Selain itu, para pembecak di Kota Jogja juga rata-rata berumur lebih dari 50 tahun. "Maka dari itu kami berupaya akan melakukan elektrisasi becak kayuh dengan bekerjasama melalui CSR perusahaan untuk pengadaan unitnya," ujarnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun