Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 16 Tambang Ilegal Berada di Bantul dan Kulon Progo, Merusak Lingkungan dan Pendapatan Daerah

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 9 Februari 2025 | 23:50 WIB
Jajaran Polda DIY dan Dinas PUPESDM DIY menunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal Gedangsari, Gunungkidul di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Jajaran Polda DIY dan Dinas PUPESDM DIY menunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal Gedangsari, Gunungkidul di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).

JOGJA - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada sebanyak 16 aktivitas tambang ilegal di sepanjang sungai Progo. Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut tersebar di dua Kabupaten yakni Kulon Progo dan Bantul. 

"Sebanyak 16 data PETI di sepanjang Sungai Progo, wilayah bantul delapan lokasi, wilayah Kulon Progo delapan lokasi," ujar Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas PUP-ESDM DIJ Yustina Ika Kurniawati saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025). 

Sesuai dengan kewenangannya, Dinas PUP-ESDM telah memberikan surat imbauan kepada para penambang ilegal tersebut. Di dalam surat imbauan sekaligus ditembuskan dengan pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Itu dilayangkan pada medio September-Desember 2024 dan masih terus dilakukan," tuturnya. 

Surat tersebut diberikan satu per satu secara bertahap kepada pihak penanggung jawab tambang. Artinya sesuai monitoring dan evaluasi tim di lapangan, tidak sekaligus 16 titik secara bersamaan. 

"Jumat kami terbitkan surat imbauan lagi, kemungkinan disampaikan ke pengelola (tambang) Senin," bebernya. 

Menurut informasi dari tim monitoring dan evaluasi di lapangan, setelah adanya surat imbauan, beberapa aktivitas tambang memang berhenti beroperasi. Namun ia tidak memungkiri masih ada yang ngeyel. 

"Secara berlanjut terus dilakukan monitoring dan evaluasi, harapannya semua (aktivitas tambang ilegal) berhenti," tegasnya. 

Hasil monitoring yang berupa data inventarisasi aktivitas PETI akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh APH dengan langkah penegakan hukum (gakkum). 

"Karena ranahnya PETI kan pidana yang bisa menindak dari APH," jelasnya. 

Baca Juga: Hajatan di Lumbungrejo, Tempel Sebabkan Keracunan Massal, Jumlahnya Sampai Puluhan Orang

PETI dipastikan tidak memiliki persetujuan reklamasi pasca tambang. Artinya kewajiban para pengelola tambang dalam hal tanggung jawab melakukan reklamasi tidak dilaksanakan. 

"Harusnya perubahan bentang alam karena aktivitas tambang itu diperbaiki lewat reklamasi,namun tidak dilakukan," bebernya. 

Selain itu, dampak dari PETI yakni infrastruktur jalan yang menjadi rusak. Itu disinyalir karena banyaknya alat berat dan truk bermuatan yang berlalu-lalang di jalanan sekitar lokasi PETI. 

"Pemerintah daerah juga kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang karena aktivitas PETI," terangnya. 

Ia dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan pertambangan wajib berizin. Karena aktivitas pertambangan tidak berizin termasuk dalam tindak kriminal. Tambang legal atau berizin segala bentuk kegiatan operasi produksinya akan diawasi dan dimonitoring secara detail. Apabila melanggar, izin tambang akan dicabut. Selain itu, tambang yang legal juga membantu menambah PAD. 

"Masyarakat sekitar mendapat manfaatnya termasuk program pemberdayaan masyarakatnya," tuturnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#penegakan hukum #melanggar hukum #pertambangan ilegal