Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Razia Ramadan, Satpol PP Sleman Sita Seratus Botol Miras dari Tiga Tempat Usaha

Delima Purnamasari • Minggu, 8 Maret 2026 | 19:30 WIB

 

RAZIA: Petugas Satpol PP Sleman saat melakukan penyitaan miras.
RAZIA: Petugas Satpol PP Sleman saat melakukan penyitaan miras.

SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melakukan penyitaan pada seratus botol minuman keras (miras). Hal ini merupakan hasil dari kegiatan cipta kondisi di tiga kapanewon, yakni Sleman, Seyegan, dan Godean. Kegiatan berkolaborasi dengan Polresta Sleman, Kodim Sleman, serta organisasi perangkat daerah lintas sektor.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro menjelaskan, ada empat lokasi usaha yang disasar dalam giat cipta kondisi ini. Dari tiga lokasi terbukti masih menjual miras. Sementara satu lokasi dalam kondisi tertutup. Miras yang disita terdiri dari golongan A, B, maupun C.

"Untuk satu lokasi tertutup ini selalu dalam pengawasan kami," katanya dihubungi Minggu (8/3).

Dia menyebut untuk sanksi masih menunggu hasil penyidikan yang akan dilakukan pada Senin (9/3). Ujung dari operasi ini adalah persidangan sehingga Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polresta, Kejari, dan pengadilan negeri terkait aturan penegakan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

"Lokasinya tidak kami tutup. Kemarin kegiatan penyitaan dalam rangka operasi yustisi," tambahnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Elche La Liga Minggu 8 Maret 2026

Dia menyebut, operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah akan peredaran miras di lingkungan sekitar. Harapannya lewat penindakan ini ketentraman dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan dapat berlangsung nyaman.

Bondan menjelaskan, pemantauan tempat usaha terus dilakukan rutin secara terbuka maupun tertutup selama bulan suci ini. Saat awal Ramadan juga sempat ditemukan satu usaha karaoke yang melakukan pelanggaran, yakni beroperasi pada hari ketiga bulan Ramadan.

"Atas pelanggaran ini kami berikan peringatan lisan dan kami dokumentasikan dalam berita acara pembinaan lapangan," bebernya. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satpol PP Sleman #Sleman #Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) #minuman keras #Miras #ramadan