SLEMAN - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penting untuk mewujudkan layanan yang transparan dan akuntabel. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan akan adanya peningkatan layanan KIP.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dia menekankan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.
Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Muncul Jadi Kandidat Kuat Homebase PSIM Jogja, UPT: Belum Ada Surat Resmi
"Jangan sampai kecolongan dan justru digugat ke pengadilan karena kelalaian dalam memberikan informasi kepada masyarakat," tegasnya.
Mantan Sekda Sleman ini juga menyoroti hasil monitoring dan evaluasi KIP di lingkungan OPD Sleman. Dari 46 OPD yang dinilai, hanya tujuh yang berhasil meraih predikat informatif. Menurutnya, angka ini menunjukkan masih rendahnya kesiapan sebagian besar OPD dalam memberikan layanan informasi yang baik kepada publik.
"Itu artinya baru tujuh OPD yang benar-benar siap melayani informasi publik. Saya minta kepala OPD lainnya bertanggung jawab penuh dalam hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman Budi Santosa menambahkan, pada tahun 2024 lalu aspek pelayanan informasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi OPD. Hal ini berdasarkan data Komisi Informasi Daerah DIY hanya satu OPD, yakni Kapanewon Moyudan, yang mendapat nilai aspek pelayanan tertinggi sebesar 15.
"Hanya 18 OPD yang meraih nilai di atas sepuluh," katanya.
Dia menegaskan persoalan pelayanan informasi publik bukan semata soal angka atau skor penilaian. Namun, kemampuan OPD untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
"Peningkatan kualitas pelayanan informasi publik merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat," tandasnya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita