Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perselisihan Industrial di Kabupaten Sleman Mayoritas Terjadi karena Kasus PHK

Delima Purnamasari • Senin, 24 Maret 2025 | 02:30 WIB

 

MENUNTUT: Suasana saat perwakilan pekerja melakukan aksi di depan kantor manajemen PT Primissima, Rabu (8/11). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
MENUNTUT: Suasana saat perwakilan pekerja melakukan aksi di depan kantor manajemen PT Primissima, Rabu (8/11). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
 

SLEMAN - Perselisihan industrial bisa terjadi karena banyak faktor. Di Kabupaten Sleman, mayoritas disebabkan karena terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Aris Juni Kurniawan menjelaskan, hal ini terjadi karena pekerja menilai alasan PHK tidak jelas. Bisa karena prosedur yang digunakan tidak sesuai. "Bisa juga menerima PHK, tapi tidak terima soal besaran kompensasinya," katanya.

Dia menyebut, ketika terjadi perselisihan maka perusahaan dan pekerja akan melakukan perundingan bipartid terlebih dahulu. Apabila tidak mencapai kesepakatan bisa meminta catatan perselisihan ke dinas tenaga kerja.

"Ketika ada permohonan dan telah ada risalah bipartit, maka kami tindaklanjuti dengan mediasi," katanya.

Aris menjelaskan, hasil mediasi bisa selesai dengan persetujuan bersama. Bisa juga hanya berupa anjuran, sehingga pihak yang tidak menerima akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

"Ketika mediasi kesepakatan tergantung kedua pihak. Kalau PHI tergantung hakim, bisa sesuai tuntutan bisa juga tidak," katanya.

Dia menyebut sebenarnya telah dilakukan upaya antisipasi perselisihan industrial. Utamanya dengan pembinaan pada perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja.

Selain itu, dinas tenaga kerja sendiri turut mendorong lembaga kerja sama bipartit untuk berfungsi secara optimal. Aris menyebut forum di tingkat perusahaan itu merupakan media untuk membicarakan berbagai persoalan. 

"Ini demi kelangsungan usaha maupun kesejahteraan pekerja. Jadi ada hubungan yang harmonis," katanya.

Disinggung soal jumlah perselisihan hubungan industrial, Aris menyebut pada 2025 hingga awal Maret telah ada tujuh kasus yang masuk catatan. Tiga di antaranya berlanjut ke PHI.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih menjelaskan, PHK bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari habis kontrak, meninggal, mengundurkan diri, sampai perselisihan.

"Tahun lalu seribu lebih sedikit. Pada 2025 sampai awal Maret ini sudah ada 70 orang yang lapor ke kami,"  katanya. (del/laz)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#pekerja #PHK #pengadilan #Kabupaten Sleman #disnaker #perselisihan industrial #hubungan industrial