Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ingat, ASN dan Perangkat Kalurahan Wajib Netral dalam Pilkada, LCS di Medsos pun Dilarang, Melanggar Bisa Dipidana

Delima Purnamasari • Jumat, 19 Juli 2024 | 01:17 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman R. Budi Pramono.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman R. Budi Pramono.

RADAR JOGJA - Banyak aturan berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap segala bentuk kegiatan kampanye dalam pemilihan umum. Termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Soal netralitas ASN dalam pemilu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 menyebutkan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Selain itu, netralitas ASN juga diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman R. Budi Pramono menegaskan, regulasi tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi seluruh ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Secara eksplisit akan ketahuan. Intinya ASN dilarang terlibat secara aktif dalam kegiatan politik praktis baik sebelum, selama, hingga setelah masa kampanye pilkada," ujar Budi Pram, sapaan akrabnya, Kamis (18/7/2024).

Netral yang dimaksud adalah tidak terpengaruh atau tertekan oleh kelompok, golongan, atau partai politik terkait kegiatan pilkada. Apalagi sampai menunjukkan dukungan dan mengakomodasi calon atau partai tertentu. Baik secara pribadi maupun kewenangannya sebagai ASN. Bahkan melakukan like, comment, dan subscribe (LCS) pada konten media sosial (medsos) terkait kegiatan partai atau calon tertentu juga dilarang.

Termasuk upload foto (selfie/wefie) di medsos bareng calon tertentu atau di tengah kegiatan yang berbau politik praktis. "Apalagi hadir di tengah kegiatan calon kepala daerah atau partai. Itu jelas dilarang dan ada sanksinya," tegas Budi Pram.

Ihwal netralitas ASN, lanjut Budi Pram, telah dikuatkan dengan surat keputusan bersama (SKB) lima menteri dan lembaga negara pada 2022 lalu. SKB diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. "Intinya, ASN harus profesional dan bekerja sesuai tupoksi. Tidak memihak kontestan tertentu dalam pemilu maupun pilkada," tandasnya.

Demikian pula bagi perangkat kalurahan (desa). Kepala desa dan seluruh perangkatnya dilarang berpolitik praktis atau ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye. Itu berdasarkan ketentuan pasal 280, 282, dan 490 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada sanksi pidana berupa penjara atau denda bagi pelanggarnya. Yakni kurungan badan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Ketentuan ini dijelaskan pada pasal 494.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregarpara juga telah mengimbau para ASN tidak sembarang memberikan KTP-nya kepada calon yang maju melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik.

Menurutnya, hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran. "Jika ada ASN terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi moral dan etik," jelasnya.

Bahkan, calon perseorangan maupun partai politik yang terbukti menjaring dukungan atau melibatkan ASN pun dipastikan ada sanksinya.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman H. Ngadiman SAg MSi turut mengingatkan pentingnya sikap netral bagi seluruh ASN. Hal itu demi mewujudkan suasana damai dan kondusif selama perhelatan pilkada.

Ngadiman mengatakan, netralitas dalam pilkada berarti tidak memihak calon tertentu. Dalam hal ini calon bupati maupun calon wakil bupati. Juga partai politik (parpol) pengusung calon bupati-wakil bupati. "Ini berlaku untuk seluruh pejabat maupun staf pemerintahan di semua organisasi perangkat daerah," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan.

Ngadiman mewanti-wanti bahwa ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis diancam dengan sanksi pidana. Baik ringan, sedang, hingga berat. "Bahkan bergabung atau follow grup akun medsos pemenangan bakal calon bupati-wakil bupati juga dilarang untuk ASN. Apalagi sampai ikut-ikutan pasang alat peraga kampanye," tandasnya.

ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon bupati-wakil bupati serta memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Misalnya membantu mengerahkan massa untuk kampanye atau mendulang suara.

Terkait hal tersebut, tokoh asal Kapanewon Prambanan itu meminta seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi pelaksaan Pilkada Sleman 2024. Terutama peran serta ASN dalam menjalankan program pemerintahan selama tahun politik ini.

Misalnya terkait pemberian bantuan sosial, hibah, program keluarga harapan, dan sejenisnya. "Jangan sampai dalam proses penyerahan bantuan sosial itu ada 'penumpang gelap' untuk pemenangan calon tertentu," ungkapnya.(cr1)

Editor : Satria Pradika
#netralitas #Pilkada #aparatur sipil negara #ASN #Pemilu #BKPP