SLEMAN - Berawal dari saling tatap di jalan, beberapa pengendara terlibat pertikaian.
Percekcokan itu dari jalanan hingga sampai kos-kosan.
Salah seorang yang terlibat saling tatap malah menembakkan enam peluru dari airsoft gun jenis Glock kaliber 6mm.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian menyampaikan bahwa kejadian bermula pada Selasa (10/11/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu korban dan saksi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang menuju kos mereka.
Sesampainya di Jembatan Pugeran, Maguwoharjo terdapat mobil abu-abu yang terlalu mepet hendak menyenggol motor korban.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal kemudian berpapasan. Korban pakai sepeda motor dan kedua pelaku menggunakan mobil. Mereka cekcok karena saling tatap-tatapan," ujarnya.
Pelaku dari dalam mobil hendak menghentikan korban.
Korban mengaku dirinya lari meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah orang di kawasan tersebut.
Setelah dirasa aman, korban kembali menuju motornya dan berencana melanjutkan perjalanan pulang.
"Korban dan pelaku ketemu lagi di jalan setelah Jembatan Pugeran. Merasa dipepet lagi, korban lalu melemparkan batu yang mengenai pintu kanan depan mobil," tambahnya.
Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku lalu mengejar korban hingga sampai depan kosnya.
Mengetahui korban sudah ada di dalam kos, pelaku lalu keluar dari mobil dengan membawa airsoft gun dan satu botol kaca minuman keras.
"Pelaku menembakan airsoft gun dua kali ke udara dan empat kali ke arah kosan korban hingga mengenai kaca jendela kos korban. Botol minuman keras tersebut juga dilemparkan ke kaca jendela hingga pecah. Untungnya tidak ada korban jiwa dari tindakan pelaku tersebut," tandasnya.
Salah seorang pelaku, YRW mengaku bahwa dirinya membeli senjata tersebut di Solo.
Senjata tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.
Pelaku membeli senjata tidak dengan surat izin yang sah.
Alasan pelaku membelinya karena ingin punya saja.
"Saya beli tidak lewat online, tapi langsung ke lokasi di Solo. Harga senjata itu Rp 2.900.000 sudah satu paket dengan pelurunya," tandasnya.
Polisi telah mengamankan pelaku di Polresta Sleman.
Kedua pelaku tersebut adalah YRW (34) seorang wiraswasta yang tinggal di Condongcatur, Depok, Sleman dan FPS (21) yang merupakan seorang mahasiswa beralamat di Taman Martani, Kalasan.
Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (21/11/2023) oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Sleman.
Sedangkan korban berinisial ALL (21) yang merupakan mahasiswa yang berasal dari Maluku Tenggara.
"Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya satu buah airsoft gun jenis Glock kaliber 6mm warna krem dan pecahan botol minuman," jelas Rizki Adrian.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr5)
Editor : Iwa Ikhwanudin