SLEMAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sleman mencatat ada ribuan anak dibawah umur yang sudah menjadi perokok aktif. Penyebab banyaknya anak-anak di Bumi Sembada yang kecanduan produk tembakau itu lantaran faktor lingkungan. Yakni berasal dari keluarga perokok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sleman Esti Kurniasih mengatakan, ada sekitar 4,58 persen anak usia 10 sampai 18 tahun di kabupaten Sleman yang menjadi perokok aktif. Jika dihitung dari total anak usia tersebut yang berjumlah 200.000 jiwa, anak usia 10-18 tahun di Sleman yang menjadi perokok aktif ada sekitar 9.160 jiwa.
Kemudian, lanjut Esti, pihaknya pun menemukan sebanyak 10,5 persen atau 21.000 anak di Sleman yang pernah mencoba merokok. Dia menjelaskan, faktor penyebab banyaknya anak-anak tersebut berani untuk merokok lantaran karena faktor lingkungan, dalam hal ini ada anggota keluarga perokok.
"Data dari Badan Pusat Statistik Sleman tahun 2022 perilaku merokok usia 15 tahun keatas ada sebanyak 22,58 persen. Kemudian dari berbagai studi, mayoritas remaja perokok atau 68,7 persennya memiliki keluarga perokok," ujar Esti kepada Radar Jogja, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, dari data Dinas Kesehatan, perokok pemula dengan usia 10 sampai 18 tahun di kabupaten Sleman juga terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Sehingga pemerintah setempat pun berupaya untuk menekan fenomena itu melalui Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, Perda tentang KTR memang diperlukan oleh Pemkab Sleman untuk menekan adanya perokok usia muda. Dimana hal itu juga merupakan upaya dari pemkab untuk mendukung Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak.
Di samping itu, lanjut Kustini, kehadiran Perda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, hal itu juga dapat berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di kabupaten Sleman.
"Saya berharap Perda ini bisa rampung di tahun ini. Kita sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA kategori Utama. Untuk bisa menjadi KLA, maka salah satu indikatornya harus ada Perda tentang KTR," terangnya. (inu/bah)
Editor : Bahana.