Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Biar Nggak Nuthuk, Dishub Sleman Bakal Pasang Papan Informasi Tarif Sesuai Perda 

Iwan Nurwanto • Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:15 WIB

 

CEK LOKASI Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kepada pengelola parkir di Lapangan Denggung pada Senin (21/8) malam.
CEK LOKASI Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kepada pengelola parkir di Lapangan Denggung pada Senin (21/8) malam.

SLEMAN - Aduan terkait permasalahan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) di Lapangan Denggung sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman. Dinas Perhubungan telah memanggil pengelola parkir dan rencananya juga akan memasang papan informasi terkait tarif parkir yang sesuai aturan di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola parkir di Lapangan Denggung yang menerapkan tarif sebesar Rp 5 ribu dengan bonus air mineral pada kegiatan pasar malam. Dari pemanggilan tersebut, pengelola parkir diminta untuk memberikan klarifikasi dan diberikan pemahaman oleh petugas agar menerapkan tarif sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Arip, pada Senin (21/8/2023) malam pihaknya bersama petugas gabungan juga telah melakukan pengecekkan di Lapangan Denggung. Upaya itu dilakukan agar pengelola parkir di benar-benar menerapkan tarif sesuai dengan Perda. Adapun hasilnya, tarif parkir yang diterapkan sudah sesuai dan tidak ditemukan kembali pelanggaran serupa.

"Tarif parkir sudah sesuai, dan tidak ditemukan lagi aduan tersebut. Secara rutin akan kami lakukan pemantauan," ujar Arip kepada Radar Jogja, Selasa (22/8/2023).

Guna mencegah kasus serupa terjadi, Arip mengaku, pihaknya juga akan membuat papan informasi atau banner yang berisi tentang besaran tarif sesuai Perda. Sehingga harapannya masyarakat bisa mengetahui besaran tarif parkir yang seharusnya diterapkan di Lapangan Denggung.

Adapun tarif parkir seusai Perda Pemkab Sleman diketahui sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif maksimal yang diatur sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

"Rencananya UPT Perparkiran akan membuat papan informasi tentang besaran tarif parkir sesuai perda di lokasi tersebut," terang Arif.

Sebagaimana diketahui, permasalahan tarif parkir di Lapangan Denggung  memang kerap terjadi dan sering dikeluhkan masyarakat. Terbaru disampaikan akun Twitter @Jaresayang_ yang disebarkan oleh akun @merapi_uncover. Dalam postingan tersebut, dikeluhkan tarif parkir pada acara Pasar Malam di Lapangan Denggung sebesar Rp. 5 ribu. Dalam memberikan tarif parkir tersebut petugas parkir diduga juga memberikan satu botol air mineral sebagai bonus.

Belum lama ini juga ada pengunjung yang mengeluhkan tarif Rp. 3 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Padahal tidak ada acara apapun di ruang publik yang dikelola oleh Pemkab Sleman tersebut. (inu/bah)

 
 
 
Editor : Bahana.
#lapangan denggung #nuthuk #Parkir