Tera ulang juga diterapkan pada alat timbang yang digunakan pedagang pasar, rumah sakit, puskesmas, maupun perusahaan yang menggunakan alat ukur dalam berniaga.
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengungkapkan tera ulang dilakukan untuk menentukan sah tidaknya alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Selain itu juga untuk memastikan keakuratan hasil pengukuran, utamanya dalam transasional perdagangan.
"Tera ulang juga merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen," jelas Mae, Jumat (13/1).
Mae mengatakan sepanjang 2022, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera ulang di 28 pasar tradisional. Sebanyak 80 persen UTTP di pasar tradisional telah ditera ulang.
Diseprindag juga turut memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait pentingnya keakuratan alat ukur kepada 800 pedagang pasar. Selain itu, tera ulang juga dilakukan di 10 pasar modern, 49 SPBU, 15 Pertashop, 15 apotek, dan beberapa lokasi lainnyam
"Total UTTP yang telah ditera ulang di tahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP," katanya.
Kedepan, beberapa potensi pelayanan akan kembali dikembangkan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman. Ini sesuai dengan hasil penilaian Penambahan Ruang Lingkup dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Potensi tersebut diantaranya adalah meter parkir. Menurut Mae, ini menjadi potensi yang besar. Mengingat Sleman memiliki banyak potensi UTTP metek parkir elektronik seperti di pusat perbelanjaan ataupun di rumah sakit.
"Potensi lainnya adalah meter kadar air. Sleman nerupakan komoditas pertanian maupun perkebunan. Nilai jual hasil panennya dipengaruhi oleh kadar air atau kekeringan komoditi," ujarnya.
Mae berharap pengawasan atau tera ulang dapat terus dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga predikat Sleman sebagai daerah tertib ukur mampu dipertahankan," harapnya.
Asisten Sekretaris Daerah Sleman Bidang Perekonomian dan Pembangunan Budiharjo menyebut kepastian nilai alat UTTP ini menjadi penting bagi perlindugan konsumen. Ini karena berhubungan langsung dengan perekonomian masyarakat. Sehingga tak ada masyarakat yang merasa rugi.
"Harapannya UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman dapat memperluas cakupan dan jangkauan proses tera ulang di setiap sektor yang menggunakan alat UTTP, sehingga perlindungan terhadap konsumen yang berada di Sleman dapat terus terjamin," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News