JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIJ bersama DPRD DIJ menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perfilman DIJ. Forum tersebut melibatkan akademisi, praktisi, pelaku industri, serta pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai masukan sebelum regulasi tersebut disahkan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIJ Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, bahwa pengelolaan perfilman harus diposisikan sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan DIJ. Karena itu, Raperda disusun selaras dengan Perdais DIJ Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
"Harus disadari bahwa perlu kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem perfilman DIJ yang maju, mandiri, dan berkarakter," katanya, Rabu (1/7).
Menurut Dian, film tidak dapat dipandang sebagai karya yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem kebudayaan yang berkaitan dengan bahasa, pengetahuan, tradisi, nilai budaya, hingga berbagai cabang seni lainnya.
"Visi menuju kebudayaan yang maju dan mandiri harus diterjemahkan melalui pembagian peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang seimbang," ungkapnya.
Sementara itu, dosen Jogja Film Academy (JFA) sekaligus praktisi film Kelik Sri Nugroho menilai, saat ini ekosistem perfilman di Jogjakarta sebenarnya sudah tumbuh secara organik. Namun, regulasi baru diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini masih dihadapi para pelaku industri.
Baca Juga: Tarif Retribusi Rp 5000 per Orang Mulai Berlaku
Ia menyebut terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian, yakni perlindungan ketenagakerjaan, keberlangsungan ekonomi pekerja film, serta akses eksibisi atau layar bioskop.
"Tiga keresahan utama adalah perlindungan ketenagakerjaan, perlindungan ekonomi masyarakat film, dan eksibisi yang masih didominasi satu sumber," ulasnya.
Menurut Kelik, regulasi harus mampu menghadirkan solusi yang dapat diterapkan di daerah, termasuk dalam memberikan perlindungan bagi kru film yang bekerja dengan risiko tinggi.
"Kalau dari kebudayaan, apa yang bisa melindungi orang-orang film, itu yang harus diakomodasi. Jangan berhenti karena dianggap kewenangan sektor lain," bebernya.
Ia juga mengusulkan agar Raperda mendorong skema pemanfaatan film-film hasil pendanaan Dana Keistimewaan agar memiliki nilai ekonomi, misalnya melalui pemutaran di bioskop sebelum film utama diputar.
Sementara itu, Rektor Universitas AMIKOM Jogjakarta yang juga aktif dalam perfilman Prof. Dr. M. Suyanto menilai, keberadaan Raperda dapat menjadi penguat ekosistem perfilman yang selama ini telah berkembang di Yogyakarta.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! TPA Banyuroto Kulon Progo Tolak Sampah Organik, Satu Truk Sampah Diminta Kembali
"Saya rasa ini bagus sekali. Dengan adanya Raperda, harapannya ekosistem perfilman Jogja semakin kuat," tuturnya.
Menurutnya, regulasi juga diharapkan mampu memperkuat dukungan terhadap pelaku industri, terutama dalam aspek pembiayaan dan pengembangan karya berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
"Paling tidak ada dukungan finansial, termasuk dari perbankan, sehingga pembiayaan film menjadi lebih mudah," usulnya.
Baca Juga: JLFR Dilarang Lewat Malioboro, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Wisatawan
Secara pribadi, ia optimistis, apabila seluruh unsur ekosistem didukung melalui regulasi yang tepat, Yogyakarta memiliki peluang besar untuk semakin dikenal sebagai salah satu pusat industri perfilman di Indonesia.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Perfilman DIJ sendiri masih akan berlanjut dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat ekosistem perfilman DIJ, meningkatkan perlindungan bagi pekerja film, memperluas akses pendanaan, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. (iza)
Editor : Heru Pratomo