JOGJA - Kebijakan penataan program studi (prodi) di perguruan tinggi dinilai tidak boleh semata berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan efisiensi ekonomi.
Penataan prodi perlu tetap menjaga marwah akademik serta fungsi pendidikan tinggi sebagai pembentuk karakter, penguat daya pikir kritis, dan penjaga peradaban bangsa.
Data pengangguran lulusan universitas yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik per Agustus 2025, masih berada di kisaran 5,2–5,9 persen serta tingginya mismatch pekerjaan menjadi alasan pemerintah melakukan sinkronisasi dan transformasi prodi yang dianggap sebagai tingkat efisiensi investasi pendidikan yang belum optimal karena ketidakmampuannya dalam menjawab tantangan disrupsi teknologi yang diprediksi oleh Future of Jobs Report akan menggeser 44 persen keahlian inti pekerja dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, penyusunan kebijakan pengelolaan prodi memerlukan sebuah paradigma baru yang mampu menjembatani kebutuhan pragmatis ekonomi dengan kebutuhan luhur eksistensial manusia.
Di sinilah urgensi penerapan Maqashid Syariah sebagai kerangka kerja kebijakan menjadi sangat mendesak untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berfokus pada upaya menjaga harta melalui pemenuhan pasar kerja semata, tetapi juga secara konsisten menjaga akal dan keturunan sebagai pilar utama kemaslahatan umat.
Pengelolaan prodi tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara eksistensi dan efisiensi, melainkan harus diarahkan pada transformasi kurikulum yang adaptif tanpa harus mengorbankan inti keilmuan yang menjadi ruh dari kecerdasan bangsa.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, kita memerlukan kompas kebijakan yang lebih komprehensif, yaitu paradigma Maqashid Syariah yang disinkronkan dengan aturan operasional seperti Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Penerapan Maqashid Syariah sebagai matriks evaluasi program studi di perguruan tinggi merupakan sebuah ijtihad kebijakan yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen perlindungan terhadap lima elemen dasar kehidupan atau Al-Dharuriyyat al-Khamsah.
Baca Juga: Ketersediaan Hewan Kurban di DIY Masih Kurang Pemprov Akan Datangkan dari Luar Daerah
Penentuan nasib program studi dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia tidak dapat dilakukan dengan pendekatan generalis atau unifikasi kebijakan, melainkan harus diklasifikasikan berdasarkan hierarki kebutuhan Maqashid Syariah yang membagi kemaslahatan menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
Secara teknis evaluasi ini tidak hanya melihat serapan kerja, tetapi juga kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, serta kebutuhan strategis nasional.
Pendekatan utama yang didorong adalah transformasi, bukan penutupan (siaran pers Kemdiktisaintek).
Langkah-langkah seperti penguatan kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran berbasis proyek, dan skema major-minor merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kualitas "akal" dan efisiensi "harta" (anggaran pendidikan) agar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. (*/wia/hep)
Editor : Herpri Kartun