Butuh Deteksi Dini Cegah Kasus Bunuh Diri, Perundungan, dan Putus Sekolah
DPRD DIY tengah menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Pengawasan itu dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 17 Tahun 2026. “Kami mengevaluasi jalannya perda dalam rangka memperkuat kualitas layanan kesehatan jiwa di DIY,” ujar Wakil Ketua Pansus Muhammad Yazid pada hari Minggu (13/9/2026).
Evaluasi yang dilakukan terkait sejumlah hal. Diantaranya, kendala keterbatasan tenaga psikolog klinis, ketersediaan obat, hingga mekanisme rujukan maupun tindak lanjut pasien. Pansus beberapa kali telah menyelenggarakan rapat kerja dengan jajaran Pemda DIY. Di samping itu mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Dihadirkan dalam acara public hearing guna memberikan masukan dalam rapat kerja pendapat umum (RDPU). Antara lain dari organisasi profesi unsur lembaga pendidikan, yayasan kesehatan jiwa, dan lainnya.
Yazid mengungkapkan, pansus bukan hanya memberikan perhatian atas layanan kuratif. Namun juga atensi atas upaya penguatan pencegahan dan deteksi dini. “Terutama bagi anak dan remaja,” lanjut anggota Fraksi Partai NasDem, PPP dan PSI DPRD DIY ini.
Baca Juga: Keracunan MBG Terus Berulang, DPRD DIY Usulkan SPPG Dibubarkan, Pengelolaan ke Masing-Masing Sekolah
Lebih jauh dikatakan, evaluasi diperlukan guna memastikan penyelenggaraan kesehatan jiwa tak berhenti pada penanganan pasien ketika mengalami gangguan. Tapi juga mencakup pencegahan, pendampingan, rehabilitasi, hingga reintegrasi ke masyarakat. Dengan demikian, dapat diketahui pelaksanaan perda berikut kendalanya. “Kami ingin layanan kesehatan jiwa dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, sampai pasien dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” papar wakil rakyat yang tinggal di Dusun Dakawon, Sumbersari, Moyudan, Sleman, ini.
Secara khusus Yazid mengungkapkan, masalah kesehatan jiwa anak dan remaja ikut menjadi perhatian. Kasus terjadinya bunuh diri, perundungan, anak putus sekolah, maupun persoalan keluarga dinilai membutuhkan deteksi dini yang lebih kuat. Upaya tersebut perlu melibatkan sekolah, guru, dan keluarga.Juga puskesmas, pemerintah kalurahan, dan unsur terkait lainnya. “Ini agar persoalannya dapat ditangani secara cepat dan tepat, sebelum berkembang lebih berat,” harap Yazid.
Selanjutnya, penguatan layanan berbasis masyarakat juga menjadi pembahasan. Pemerintah kalurahan dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan Kalurahan Siaga Sehat Jiwa, Posyandu Jiwa, dan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM). Pendataan dan pendampingan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok rentan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Saat public hearing, Santi Wardhaningsih dari Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI) mengungkapkan pentingnya kesinambungan pelayanan kesehatan jiwa. Mulai dari puskesmas, rumah sakit, rehabilitasi hingga kembali ke masyarakat. Berbagai masukan lain juga disampaikan peserta. Yazid menambahkan, berbagai masukan itu menjadi bahan bagi pansus menyusun rekomendasi evaluasi pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022. Dalam kesempatan itu, Yazid menambahkan, pansus ingin terjadi penguatan kolaborasi lintas sektor sehingga dapat menghasilkan layanan kesehatan jiwa yang lebih mudah diakses. “Mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY,” tandasnya.
Baca Juga: Kepala BKN Ingatkan Pemprov DIY Aja Dibaleni Meneh, DPRD DIY Minta Ketua Baperjakat Bicara Terbuka
Ini perlu disampaikan karena dari evaluasi pansus masih terjadi keterbatasan fasilitas rawat inap jiwa. Tenaga psikolog klinis, pembiayaan, dan perlunya penguatan layanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
RSJ Grhasia melaporkan meningkatnya persoalan kesehatan mental pada anak dan remaja sejak layanan psikologi anak dan remaja dibuka pada 2022. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi kesehatan jiwa di sekolah. Sedangkan Dinas Pendidikan DIY mendorong peningkatan kapasitas guru bimbingan konseling (BK) untuk mendukung deteksi dini. Rehabilitasi sosial diperlukan untuk mengatasi stigma serta penolakan terhadap ODGJ.
Upaya pencegahan bunuh diri perlu melibatkan masyarakat secara lebih luas. Tidak hanya fokus pada ODGJ. Warga yang menghadapi penyakit berkepanjangan dan tekanan ekonomi juga menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian.
Tekanan Hidup Picu Terjadinya Gangguan Jiwa
Di bagian lain, Ketua Pansus Pengawasan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022 Arni Tyas Palupi mengungkapkan, masalah kesehatan mental dapat muncul ketika seseorang menghadapi tekanan hidup yang berat. Kondisi tersebut dapat dialami orang yang sebelumnya tak memiliki gangguan kejiwaan.
Penyakit yang tidak kunjung sembuh dapat menjadi tekanan psikologis bagi pasien. “Perasaan menjadi beban keluarga ditambah besarnya biaya pengobatan sehingga membuat tekanan yang dialami seseorang semakin berat,” papar Arni.
Tekanan tersebut dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam menjalani pengobatan. Dalam keadaan tertentu, seseorang bisa sengaja tidak mengonsumsi obat atau mengonsumsi obat secara berlebihan karena muncul keinginan untuk segera mengakhiri hidup. Persoalan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai kesehatan jiwa. Perubahan kondisi finansial secara tiba-tiba dapat menjadi tekanan bagi seseorang.
Baca Juga: DPRD DIY dan Pemda DIY Susun Raperda Lingkungan 30 Tahun, Persoalan Sampah Jadikan Prioritas Program
Sebelumnya dalam kondisi ekonomi baik. Namun tak siap ketika menghadapi perubahan tersebut. Ujungnya dapat mengalami gangguan jiwa. “Kalau yang terkena orang tua, dampaknya ke anak-anaknya. Dampak persoalan kesehatan mental akibat tekanan ekonomi dapat meluas dari individu kepada keluarga. Bagaimana pendidikannya dan kehidupan mereka," ingatnya.
Arni juga menyinggung pentingnya pencegahan bunuh diri dengan menempatkan sebagai bagian dari penanganan kesehatan jiwa . Perhatian tak cukup diberikan setelah seseorang mengalami gangguan jiwa. Tapi juga perlu diarahkan keda masyarakat yang sedang menghadapi tekanan berat.
Sebagai ketua pansus dia ingin dukungan terhadap kesehatan jiwa dapat diberikan lebih awal. Sebelum tekanan yang dialami seseorang berkembang menjadi kondisi yang membahayakan dirinya. Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan kesehatan jiwa tidak hanya ditangani ketika sudah berada pada tahap krisis. Dalam rapat kerja pansus terungkap, belum seluruh rumah sakit di kabupaten/kota se-DIY punya layanan rawat inap khusus pasien gangguan jiwa. Sebagian besar rujukan masih bertumpu ke RSJ Grhasia.
Dinkes DIY menyampaikan sejumlah regulasi turunan telah diterbitkan. Antara lain, Rencana Aksi Daerah Kesehatan Jiwa 2025–2027 dan pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Pemda DIY memberikan dukungan pembiayaan melalui UHC dan Jamkessos. Penanganan kesehatan jiwa membutuhkan sinergi lintas sektor agar layanan tidak hanya berfokus pada pengobatan. Juga pencegahan, rehabilitasi, dan pengurangan stigma di masyarakat.
Editor : Jihad Rokhadi