Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD DIY dan Pemda DIY Susun Raperda Lingkungan 30 Tahun, Persoalan Sampah Jadikan Prioritas Program

K
Penulis: Kusno S Utomo❯
MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN: Sampah tersangkut di trash barrier di aliran Sungai Code, Kota Jogja beberapa waktu lalu. DPRD DIY bersama dengan Pemda DIY saat ini tengah membahas regulasi yang disiapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di DIY untuk masa tiga puluh tahun ke depan. GUNTUR AGA/RADAR JOGJA
MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN: Sampah tersangkut di trash barrier di aliran Sungai Code, Kota Jogja beberapa waktu lalu. DPRD DIY bersama dengan Pemda DIY saat ini tengah membahas regulasi yang disiapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di DIY untuk masa tiga puluh tahun ke depan. GUNTUR AGA/RADAR JOGJA

Advertisement

JOGJA - DPRD DIY bersama dengan Pemda DIY saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Regulasi yang disiapkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di DIY untuk masa tiga puluh tahun ke depan. Atau dalam masa tiga dekade mendatang.

Pembahasan raperda itu dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 15 Tahun 2026 yang diketuai Ispriyatun Katir Triatmojo dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini pansus telah beberapa kali mengadakan rapat kerja (raker) dengan tim dari Pemda DIY. Pansus juga telah mendengarkan masukan masyarakat. Itu berlangsung saat pansus menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang ahli dan berbagai pemangku kepentingan.

“Penyusunan Raperda RPPLH perlu melihat keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan atau hablum minallah dan manusia dengan alam atau hablum minal ‘alam. Penataan lingkungan yang terencana menjadi bagian penting mewujudkan DIY yang lebih baik dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Katir Jumat (4/9).

Diingatkan, jangan sampai pembangunan ekonomi mengorbankan lingkungan. Pembangunan di DIY tetap berjalan, tapi lingkungan harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk jangka panjang. Karena itu, lanjut Katir, Raperda RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun ke depan, harus benar-benar menjadi pedoman generasi mendatang.

“Diharapkan Raperda RPPLH mampu menjadi arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DIY hingga 2056,” pinta wakil rakyat yang tinggal di Potorono, Banguntapan, Bantul, ini. Dengan demikian, Raperda RPPLH disusun untuk memastikan pembangunan DIY tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement

Pansus telah mengadakan public hearing dengan menghadirkan narasumber Pengajar Fakultas Geografi UGM Lutfi Muta’ali dan Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) B. Hengky Widhi A.

Dalam paparannya Lutfi menilai Raperda RPPLH memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan lingkungan hidup di DIY. Menurut dia, Raperda RPPLH perlu diperkuat melalui rumusan hukum yang tegas. Lalu mekanisme implementasi yang jelas dan integrasi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Lutfi menyebut RPPLH itu sebagai politik lingkungan hidup. Diharapkan implementasinya juga bagus. “Karena itu, dukungan penuh dari DPRD DIY diperlukan,” katanya.

Dia juga menyoroti isu persampahan agar diterjemahkan menjadi prioritas program berbasis spasial. RPPLH, sambung Lutfi, perlu menjadi fondasi substantif dalam pembangunan. Sedangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berfungsi sebagai instrumen verifikasi dan integrasi. Dengan demikian, kebijakan lingkungan tidak berhenti pada dokumen perencanaan. Namun masuk secara konsisten dalam siklus legislasi, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.

 

Advertisement
Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lahan Muara Sungai Progo Terbakar akibat Sampah Dibakar Pemancing, Akses Damkar Sempat Terhalang

Lahan Muara Sungai Progo Terbakar akibat Sampah Dibakar Pemancing, Akses Damkar Sempat Terhalang

Kebakaran lahan seluas 500 meter persegi menerjang kawasan Muara Sungai Progo, Padukuhan Sidorejo, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, pada Minggu (6/9/2026) malam. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh...

Warga Kalurahan Kranggan Kulon Progo Keluhka Aktivitas Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal

Warga Kalurahan Kranggan Kulon Progo Keluhka Aktivitas Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal

Warga Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur terusik akibat aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dikelola oknum tak bertanggung jawab. Tepatnya di Padukuhan Kranggan Kulon.  Bukan hanya pembuangan sampah tetapi juga..

Tangani Sampah Kali Code dari Hulu, Trash Barrier Bakal Dipasang di Kabupaten Sleman

Tangani Sampah Kali Code dari Hulu, Trash Barrier Bakal Dipasang di Kabupaten Sleman

Penanganan sampah di Kali Code mulai dilakukan secara lintas wilayah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana memasang jaring penangkap sampah atau trash barrier di kawasan hulu untuk mencegah sampah mengalir ke K

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer