Kepala BKN Ingatkan Pemprov DIY Aja Dibaleni Meneh, DPRD DIY Minta Ketua Baperjakat Bicara Terbuka

JOGJA - Pengangkatan pejabat eselon dua yang pangkatnya tidak memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikannya tak sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY No. 94 Tahun 2026 tentang Formasi Jabatan ASN bukan hanya mengundang sorotan di daerah. Namun masalah itu juga menjadi perhatian di tingkat pusat.
Itu seperti tercermin dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dia secara khusus mengingatkan agar Pemprov DIY menjadikan masalah itu sebagai pelajaran. Selain itu menjadi pengalaman pertama dan terakhir.
“Aja dibaleni meneh (jangan diulangi lagi, Red),” ucap Zudan saat ditemui usai menjadi Pembina Apel Besar ASN Sleman di Stadion Tridadi Beran, Sleman, Senin (7/9).
Baca Juga: DIY Punya Gunung Merapi dan Sesar Opak, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Mitigasi Bencana
Secara tersirat, mantan kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ini mengakui ada kelemahan dalam pengangkatan pejabat eselon dua di Pemprov DIY. Karena itu, terus diadakan perbaikan-perbaikan. Di antaranya, dengan melakukan evaluasi atas pengangkatan pejabat yang direalisasikan pemprov pada Jumat (28/8) lalu.
“Semua masukan dan informasi kami respons positif,” katanya. Dengan begitu, dia berharap masalah tersebut bisa segera selesai. Tidak muncul kembali. “Wis rampung,” ujar alumni SMPN 1 Sleman dengan logat Jawa yang kental.
Masih terkait dengan masalah itu, parlemen terus mematangkan rencana memanggil ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DIY yang secara ex offio dijabat Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti. Rencana pemanggilan itu dijadwalkan berlangung pada pekan ini. “Kami akan gunakan kesempatan bertemu Sekprov dengan sebaik-baiknya. Kami minta agar sebagai ketua Baperjakat bicara terbuka, apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pinta anggota Komisi A DPRD DIY Arif Kurniawan.
Arif menilai Baperjakat punya posisi krusial. Penyaring sumber daya manusia (SDM) ASN yang objektif. Bukan sekadar pemegang data administrasi ASN. Dengan begitu, pemetaan terhadap talenta ASN mestinya sudah teruji. Mereka yang hendak dipromosikan, lebih-lebih untuk jabatan eselon dua yang menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah melalui penelitian yang matang.
Jejak rekamnya dipertimbangkan dengan seksama. “Bukan hanya kualifikasi pendidikan, tapi juga kapasitas dan syarat lainnya seperti pangkat golongan sudah terpenuhi,” ucap mantan wakil ketua DPRD Sleman ini.
Karena itu, Arif merasa kaget ketika terjadi pelantikan Atik Sudarmi dari sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DIY menjadi kepala Dinas Pariwisata DIY. Diketahui pangkat Atik yang baru IV/a belum bisa menjadi kepala dinas. Syaratnya untuk eselon II/A seperti kepala dinas pariwisata IV/c atau minimal IV/b. Itu pula yang menjadikan posisi Atik yang baru dilantik sebagai kepala dinas pariwisata pada Rabu (5/8) harus digeser. Atik dimutasi menjadi kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY. Eselon jabatannya turun dari II/A menjadi II/B.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




