Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

200 Hari Usai Penggeledahan, KPK Jelaskan Alasan Tak Segera Panggil Ridwan Kamil

Magang Radar Jogja • Jumat, 26 September 2025 | 20:06 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

RADAR JOGJA - Hampir 200 hari telah berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025.

Namun hingga Jumat (26/9/2025), nama Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan saksi dalam kasus tersebut.

“Saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep dalam pernyataanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu pihak yang sudah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkanda, yang disebut memiliki data nama nama wanita yang diduga menerima aliran dari kasus tersebut melalui Ridwan Kamil.

Asep mengatakan bahwa penyidik ingin memastikan semua bukti dan informasi telah terkumpul agar tahap pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil nantinya tidak ada yang terlewat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan 10 Maret lalu, KPK menyita sejumlah kendaraan dan berkas dari kediaman Ridwan Kamil.

Namun hingga saat ini belum ada panggilan resmi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Adapun lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, yaitu Yuddy Renaldi sebagai Dirut, Widi Hartoto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi, serta Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma yang juga terlibat dalam agensi periklanan.

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Sejauh ini KPK memastikan tidak ada batasan waktu tunggu yang ditetapkan untuk memanggil seseorang, tetapi pemanggilan akan dilakukan setelah bukti dan saksi dinilai memadai agar proses penegakan hukum tetap kokoh dan tidak tercela kelemahan prosedural. (Mochammad Ikhmal Ramadani)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#mantan gubernur jawa barat #penggeledahan #Gedung Merah Putih KPK #ridwan kamil #KPK