RADAR JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atau pekerja di PT Sri Rejeki Isman (Sritex), meskipun perusahaan tekstil raksasa tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Kepastian ini langsung disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab dipanggil Noel, dalam kunjungannya ke Sritex pada Senin (28/10/2024).
Noel mengatakan, kehadirannya di hadapan para buruh menandakan kehadiran pemerintah yang berkomitmen menangani persoalan industri tekstil dalam negeri.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak perlu ada keresahan terkait ancaman PHK. Noel menyebut situasi di luar mungkin menunjukkan PHK sebagai ancaman menakutkan bagi para pekerja, namun bagi buruh Sritex, PHK tidak perlu dikhawatirkan.
Ia menyampaikan rasa puasnya melihat suasana kerja yang aman tanpa ada ketakutan berlebihan.
Kabar ini disambut haru oleh para pekerja Sritex. Air mata mereka tak terbendung saat Noel memastikan bahwa tidak ada PHK yang akan dilakukan bagi buruh perusahaan tersebut.
Pernyataan ini juga telah disetujui oleh manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto Direktur Utama PT Sritex.
Noel memastikan bahwa keputusan ini mencerminkan kesepakatan manajemen, termasuk pihak yang mewakili pemilik perusahaan, Iwan Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga menyampaikan, langkah efisiensi yang diambil perusahaan adalah keputusan bisnis yang diambil karena situasi pasar yang belum membaik, bukan karena kondisi perusahaan yang bangkrut.
Fokus utama Sritex ke depan, menurut Iwan, adalah terus beroperasi dan bukan menutup pabrik.
Ia menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, kondisi operasional dan keuangan perusahaan mengalami perbaikan yang berarti.
Editor : Winda Atika Ira Puspita