Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dengan Dibantu Netizen, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penjualan Bayi Melalui Facebook

Retno Nawangwulan • Kamis, 18 April 2024 | 22:44 WIB
Tiga tersangka, yakni Muchammad Fatihatussurur, Eyisnawita Silitonga, dan Agatha Louis dihadirkan pada rilis pengungkapan perkara penjualan bayi di Polresta Malang Kota
Tiga tersangka, yakni Muchammad Fatihatussurur, Eyisnawita Silitonga, dan Agatha Louis dihadirkan pada rilis pengungkapan perkara penjualan bayi di Polresta Malang Kota

RADAR JOGJA-Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota berhasil mengungkap adanya sindikat yang terlibat dalam perdagangan anak dan penjualan bayi. Aktivitas tersebut dilakukan melalui platform Facebook dengan menyamar sebagai grub adopsi anak.

Kasus ini berhasil diungkap dengan turut melibatkan netizen yang berperan sebagai informan, dengan menyamar sebagai pembeli. Dari upaya pembongkaran tersebut, akhirnya tiga pelaku termasuk pasangan orang tua bayi berhasil diamankan.

Baca Juga: Produksi Sampah di Sleman Selama Libur Lebaran Capai 188,57 Ton

Melansir dari laman Radar Surabaya, pasangan tersebut yakni Agatha Lousi (19 tahun) dan Muchammad Fatihatussurur (19 tahun). Kedua pelaku tersebut sama-sama berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang. Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Klaim Nol Kasus, Diskes DIY Minta Masyarakat Waspadai Flu Singapura Terjangkit pada Anak-Anak: Tingkatkan PHBS

Sedangkan untuk satu pelaku lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku bernama Eyisnawita Silitonga alias Laily (40 tahun). Ia merupakan seorang pengantara yang berperan mengantarkan bayi ke Malang. Bahkan, Eyisnawita juga salah satu admin grup Facebook bernama “Adopsi Bayi Baru Lahir”.

Ketiga tersangka kemudian ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan, ponsel, dan juga uang sebesar Rp 6,5 juta.

Baca Juga: Setahun Dibuka, Program Studi Pariwisata UNY Tinggi Peminat

Kasus ini mulai diungkap pada 3 Desember 2023 lalu, yakni ketika kepolisian menerima informasi mengenai adanya sebuah grup di Facebook yang menawarkan adopsi bayi baru lahir.

Kemudian seorang informan masuk ke dalam grub tersebut dan berhasil melakukan percakapan dengan salah satu admin dan setuju untuk membeli bayi berjenis kelamin perempuan dengan harga Rp 18 juta. Sang admin pun memberikan nomor ponsel Eyis yang berperan sebagai pengantar bayi.

Baca Juga: Aturan Retribusi Sampah Diterapkan di Kulon Progo, Masyarakat Kucing-Kucingan Buang Sampah Ilegal. Begini Faktanya!

Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Eyis mengaku bahwa dirinya diminta oleh admin grup untuk mengambil bayi di Sukoharjo serta memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi tersebut.

Transaksi pun dilakukan pada 5 September 2023 berlokasi di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, dimana saat itu Eyis juga membawa bayi yang baru berusia dua hari. Polisi kemudian berhasil menangkap Eyis, Agatha, dan Fatih.

Setelah dimintai keterangan, pasangan tersebut mengaku menjual bayinya melalui sindikat di media sosial sebab merasa malu memiliki anak hasil dari hubungan gelap dan juga khawatir tidak bisa mencukupi kebutuhan bayinya kelak.

Saat dihadirkan dalam rilis perkara, Eyis nampak menangis dan mengaku bahwa dirinya hanya menjadi perantara penjualan bayi satu kali.

Baca Juga: Target Maksimal Saat Libur Lebaran Tak Tercapai, Komisi B DPRD Sleman Minta Pemkab Gencarkan Promosi Wisata

Pihak kepolisian berjanji, akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap admin grub perdagangan bayi di Facebook, dan mencari kemungkinan adanya grup serupa di media sosial lainnya. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kota malang #penjualan bayi