RADAR JOGJA - Afrika Selatan mulai mengajukan kasus Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ), dengan tuduhan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, Kamis (11/1).
Gugatan tersebut tertuang dalam dokumen setebal 48 halaman yang diajukan pada Desember 2023.
Cape Town berpendapat bahwa tindakan Israel di Gaza dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap konvensi Genosida 1948.
Dalam pengajuannya Afrika Selatan menyebutkan bahwa ada delapan tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang mereka nyatakan bersifat genosida :
- Membunuh warga Palestina, termasuk anak-anak dalam jumlah yang besar
- Menyebabkan ketakutan, penderitaan fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina termasuk anak-anak.
- Menyebaban pengungsian masal dan pengusiran warga Palestina dari rumah mereka, bersamaan dengan penghancuran rumah mereka dan kawasan pemukiman.
- Merampas akses warga Palestina terhadap makanan dan air yang memadai.
- Meramapas akses warga palestina terhadap perawatan medis yang memadai.
- Menyebabkan kehancuran kehidupan rakyat Plaestina.
- Merampas akses warga Palestina terhadap tempat tinggal, pakaian, kebersihan, dan sanitasi yang memadai.
- Menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran orang Palestina.
Pengajuan tersebut juga mendokumentasikan pernyataan-pernyataan para pejabat Israel dan pihak-pihak lain, bahwa adanya niat melakukan genosida dipihak negara Israel.
Pengadilan tidak akan menentukan apakah Israel melakukan genosida.
Sebaliknya mereka akan menilai apakah argumen Afrika Selatan cukup kuat untuk menerapkan langkah-langkah untuk melindungi warga Palestina dari kerusakan lebih lanjut, seperti perintah bagi Israel untuk menghentikan semua serangan militer yang melanggar konvensi, termasuk serangan yang membunuh atau membahayakan. (Firda/Radar Jogja)
Editor : Bahana.