Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sahkan UU Anti-LGBT Hukum Mati Pelaku Homoseksualitas, Uganda Tak Lagi Dibantu Bank Dunia

Heru Pratomo • Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:57 WIB

Bank Dunia
Bank Dunia

 

RADAR JOGJA - Pemerintah Uganda resmi akan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas. Aturan itu berlaku setelah Uganda telah mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Ternyata, hal tersebut berimbas pada pemberhentian pinjaman baru oleh Bank Dunia terhadap pemerintah Uganda.

 

Pada Selasa (8/8), Bank Dunia menetapkan untuk berhenti memberikan pinjaman baru kepada pemerintah Uganda. Mereka terpaksa menghentikan program pinjaman baru ke Uganda setelah negara Afrika itu mengumumkan undang-undang anti-LGBT.

"Tidak ada pembiayaan publik baru untuk Uganda yang akan disampaikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami sampai kemanjuran tindakan tambahan telah diuji," kata Bank Dunia dalam sebuah pernyataan dikutip JawaPos.com dari Reuters pada Sabtu (12/8).

 

Bank Dunia menilai bahwa undang-undang anti-LGBT yang disahkan oleh pemerintah Uganda bertentangan dengan visi perusahaan yaitu untuk membantu semua orang tanpa melihat status.

 

"UU Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia. Kami yakin visi kami untuk memberantas kemiskinan di planet yang layak huni hanya dapat berhasil jika mencakup semua orang terlepas dari ras, jenis kelamin, atau seksualitas," ungkap Bank Dunia.

 

Keputusan tersebut tentu mendapat tanggapan menohok dari Menteri negara Uganda, Okello Oryem. Dirinya menilai bahwa langkah itu bersifat tidak adil dan munafik.

"Ada banyak negara Timur Tengah yang tidak mentolerir homoseksual, mereka benar-benar menggantung dan mengeksekusi homoseksual, di Amerika Serikat banyak negara bagian telah mengeluarkan undang-undang yang menentang atau membatasi aktivitas homoseksualitas. Jadi mengapa memilih Uganda?" ujar Okello Oryem.

 

Pasalnya, Uganda telah menetapkan undang-undang anti-LGBT yang memberlakukan hukuman mati untuk pelaku homoseksualitas. Bank Dunia mengaku sangat prihatin karena pemerintah Uganda mengadopsi peraturan seperti itu menjadi undang-undang.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#bank dunia #uganda #homoseksualitas #lgbt