SLEMAN - PSS Sleman telah resmi dijatuhi hukuman dari Komite Displin (Komdis) PSSI dalam surat keputusan No 141/L1/SK/KD-PSSI/XI/2023.
Keputusan itu berisikan dijatuhinya hukuman kepada tim Super Elja soal larangan menyelenggarakan pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak tiga kali dan denda sebesar Rp 25 juta.
Hukuman tersebut diberikan kepada PSS Sleman karena terjadi keributan antara penonton dengan panitia pelaksana pertandingan (panpel) yang mengakibatkan adanya penganiayaan serta perusakan beberapa fasilitas Stadion Maguwoharjo.
Hal ini juga diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran displin.
PSS telah berulang kali mendapatkan hukuman terkait hal ini. Adanya hukuman dan denda ini akibat dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tentunya ini sangat disayangkan karena itu sangat merugikan bagi tim Laskar Sembada di berbagai aspek, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) PSS Sleman Yuyud Pujiarto mengaku, dalam waktu dekat akan mengajukan banding ke PSSI mengenai kasus tersebut.
"Iya, kami akan ajukan banding. Semoga dikabulkan gih minta doa restunya," ujarnya (20/11).
Sementara itu, tim manajemen PSS Sleman berharap kericuhan dan perusakan beberapa waktu lalu menjadi yang terakhir terjadi. Tidak akan terulang lagi di pertandingan-pertandingan mendatang. Baik di laga kandang maupun tandang.
Hukuman tersebut merujuk kepada pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Displin PSSI tahun 2023.
Tiga laga kandang PSS Sleman sudah dipastikan tidak akan dihadiri oleh penonton, yaitu saat menghadapi PS Barito Putera Minggu (26/11), RANS FC Jumat (8/12), dan Persikabo 1973 Minggu (4/2) mendatang. (ayu)
Editor : Amin Surachmad