Disdikpora Kulon Progo Akui Keliru Atur Royalti LKS, Bahan Ajar Digital Harusnya Gratis

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:49 WIB
RAPI: Tampak Sampul LKS besutan Disdikpora Kulon Progo dan dicetak oleh penerbit dalam bentuk buku - Kiriman Guru (Tidak Mau Disebutkan Namanya)
RAPI: Tampak Sampul LKS besutan Disdikpora Kulon Progo dan dicetak oleh penerbit dalam bentuk buku - Kiriman Guru (Tidak Mau Disebutkan Namanya)

 

KULON PROGO - Polemik penjualan bahan ajar berwujud lembar kerja siswa (LKS) di sekolah negeri memasuki babak baru.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan LKS mulai angkat bicara. 

Mereka menyebut kebijakan tersebut berangkat dari niat baik, meski mengakui adanya kesalahan dalam hal penerapan dan produk hukum regulasinya.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo yang kini menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban), Nur Hadiyanto, mengungkapkan bahwa pembuatan bahan ajar daerah ini awalnya diinisiasi untuk menertibkan peredaran LKS liar di sekolah-sekolah.

Sebelum kebijakan dibuat, banyak LKS buatan guru maupun sekolah yang beredar tanpa penerbit resminya, bahkan sempat tersandung persoalan hak cipta foto Bandara YIA hingga potensi masuknya muatan negatif.

Baca Juga: Berkenalan dengan Mitchell Baker, Si Top Scorer Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Menyikapi hal itu, Disdikpora berinisiatif memproduksi bahan ajar digital yang aman dan dapat diakses publik secara gratis melalui situs mediabelajarku.id.

Masyarakat, guru, maupun murid cukup mengunduh berkas e-book tersebut tanpa dipungut biaya.

Prinsip distribusi digital ini pun secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikpora Kulon Progo Nomor 570 Tahun 2025.

Namun, payung hukum ini justru memicu persoalan baru lantaran memuat aturan pemberian royalti kepada penulis serta lisensi pencetakan bagi pihak percetakan.

Poin tersebut secara tidak langsung memberi celah pelegalan praktik jual beli LKS cetak yang belum terverifikasi sesuai regulasi nasional.

"Dalam penyusunan regulasi, namanya manusia pasti ada kesalahan, mulai dari salah kutip hingga pertimbangan hukumnya," ujar Nur, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Beda dari Pes Biasa, Ini Bahaya dan Gejala Pes Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai

Nur mengakui adanya kekeliruan mendasar pada regulasi yang diterbitkan dinas, baik dari segi landasan hukum maupun arah kebijakan.

Pihaknya bahkan sempat mendapat teguran dan evaluasi keras terkait pencantuman rekening dinas yang diperuntukkan bagi penyaluran royalti penulis.

Dampak dari celah aturan tersebut, sejumlah perusahaan percetakan mulai agresif menawarkan LKS cetak ke sekolah-sekolah, sehingga timbul potensi pemaksaan pembelian kepada siswa.

Padahal, mengacu pada arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyediaan bahan ajar difokuskan pada digitalisasi pendidikan yang memanfaatkan layar interaktif di sekolah.

"Di tingkat SMP, mayoritas sekolah tidak membeli LKS cetak karena para siswa langsung mengaksesnya melalui website atau e-book," jelas Nur.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran di Solo Raya dengan Menu Nasi Briyani

Terpisah, Kepala Disdikpora Kulon Progo Nur Wahyudi, membenarkan adanya peredaran LKS berbayar yang dijual oleh pihak percetakan.

Ia menegaskan bahwa dinas telah mengevaluasi temuan ini dan tengah merombak skema distribusi bahan ajar agar kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
LKS Kulon Progo Jual Beli LKS Sekolah Mediabelajarku id Disdikpora Kulon Progo kemendikdasmen