DPRD Kulon Progo Soroti Jual Beli LKS Disdikpora, Minta Usut Dugaan Maladministrasi

KULON PROGO - DPRD Kulon Progo menyoroti tajam polemik penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di lingkungan pendidikan Bumi Binangun.
Lembaga legislatif itu menilai bahwa, tindakan tersebut melampaui kewenangan, mengindikasikan maladministrasi serta berpotensi membebani finansial orang tua siswa.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya sejatinya mengapresiasi penerbitan bahan ajar muatan lokal yang dapat diakses secara gratis melalui laman mediabelajarku.id.
Namun, ia menyayangkan langkah Disdikpora yang justru menerbitkan versi cetak dan memperjualbelikannya di lingkungan sekolah.
Baca Juga: 11 Juta Perjalanan, Kini Berganti Nama: Cerita Hangat Perpisahan KA Bandara YIA ke Commuter Line
"Disdikpora harus melakukan evaluasi total. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menjadi ajang bisnis dan membebani masyarakat maupun siswa," ujar Aris, Senin (5/10/2016).
Aris menilai, penerbitan LKS cetak berbasis Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tersebut mengindikasikan adanya maladministrasi, mulai dari kesalahan pencatutan dasar hukum hingga ketidaksesuaian kewenangan.
Dampaknya, perdagangan LKS tidak terhindarkan di sejumlah sekolah.
Atas temuan tersebut, DPRD mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo untuk bergerak cepat melakukan pengusutan serta mengawal transparansi penerbitan LKS.
Baca Juga: Usai Temuan Kasus Antraks di Gunungkidul, Kementan Lebih Antisipasi dan Perketat Pengendalian Ternak
Apalagi, penyelenggaraan pendidikan yang layak dan terjangkau merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




