Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Irda Kulon Progo Temukan Mal Administrasi Penerbitan LKS Milik Disdikpora

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
RAPI: Tampak Sampul LKS besutan Disdikpora Kulon Progo dan dicetak oleh penerbit dalam bentuk buku - Kiriman Guru (Tidak Mau Disebutkan Namanya)
RAPI: Tampak Sampul LKS besutan Disdikpora Kulon Progo dan dicetak oleh penerbit dalam bentuk buku - Kiriman Guru (Tidak Mau Disebutkan Namanya)

Advertisement

KULON PROGO - Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo mendapat temuan mal administrasi pada penerbitan bahan ajar atau lembar kerja siswa (LKS). LKS tersebut nyatanya diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.

Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, pemkab awal Februari 2026 lalu meluncurkan bahan ajar.

Bahan ajar tersebut berbentuk buku digital yang dapat diakses di portal mediabelajarku.id.

Advertisement

Buku tersebut sejenis dengan LKS dan memiliki orientasi memudahkan siswa mengakses bahan ajar, tanpa perlu membeli.

"Buku digital itu kami nilai sangat baik, hanya saja kami menemukan ketidaksesuaian pada dasar hukumnya," ucap Arif, Minggu (4/10).

Advertisement

Arif menyampaikan, pembentukan bahan ajar di daerah didasarkan oleh Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keputusan itu, terdapat dorongan pembuatan buku muatan lokal.

Masalah baru muncul setelah, buku yang berbentuk LKS resmi diterbitkan dalam bentuk digital dan cetak.

LKS yang dapat diakses seluruh masyarakat itu, justru mencantumkan peraturan bupati sebagai dasar hukum penerbitan. Padahal tak ada peraturan bupati yang menjadi dasar kuat penerbitan tersebut.

"Ada ketidaksesuaian, tercantum perbup tetapi sebenarnya keputusan bupati," ucapnya.

Masalah penerbitan LKS kemudian berlanjut di aspek kewenangan Disdikpora Kulon Progo.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Hasil Investigasi Irda Kulon Progo, Eks Lurah Garongan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

Hasil Investigasi Irda Kulon Progo, Eks Lurah Garongan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo telah melaksanakan audit investigasi pada Eks Lurah Garongan Ngadiman. Hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo..

Masuk Tahapan Audit Investgasi, Irda Kulon Progo Temukan Bukti Kuitansi Dalam Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan

Masuk Tahapan Audit Investgasi, Irda Kulon Progo Temukan Bukti Kuitansi Dalam Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan Kulon Progo memasuki babak baru.  Dugaan pungli pengurusan surat pengantar nikah yang sempat viral berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana.  Inspektur Inspektorat

Disdikpora Kulon Progo Kebut Venue untuk Porda DIY 2027, Progres Renovasi Capai 75 Persen

Disdikpora Kulon Progo Kebut Venue untuk Porda DIY 2027, Progres Renovasi Capai 75 Persen

Kabupaten Kulon Progo bersiap mengambil peran besar sebagai tuan rumah ajang multicabang olahraga terbesar di DIY. Persiapan menuju Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2027 kini mulai digeber, baik aspek infrastruktur, ...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer