Irda Kulon Progo Temukan Mal Administrasi Penerbitan LKS Milik Disdikpora

KULON PROGO - Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo mendapat temuan mal administrasi pada penerbitan bahan ajar atau lembar kerja siswa (LKS). LKS tersebut nyatanya diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, pemkab awal Februari 2026 lalu meluncurkan bahan ajar.
Bahan ajar tersebut berbentuk buku digital yang dapat diakses di portal mediabelajarku.id.
Buku tersebut sejenis dengan LKS dan memiliki orientasi memudahkan siswa mengakses bahan ajar, tanpa perlu membeli.
"Buku digital itu kami nilai sangat baik, hanya saja kami menemukan ketidaksesuaian pada dasar hukumnya," ucap Arif, Minggu (4/10).
Arif menyampaikan, pembentukan bahan ajar di daerah didasarkan oleh Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keputusan itu, terdapat dorongan pembuatan buku muatan lokal.
Masalah baru muncul setelah, buku yang berbentuk LKS resmi diterbitkan dalam bentuk digital dan cetak.
LKS yang dapat diakses seluruh masyarakat itu, justru mencantumkan peraturan bupati sebagai dasar hukum penerbitan. Padahal tak ada peraturan bupati yang menjadi dasar kuat penerbitan tersebut.
"Ada ketidaksesuaian, tercantum perbup tetapi sebenarnya keputusan bupati," ucapnya.
Masalah penerbitan LKS kemudian berlanjut di aspek kewenangan Disdikpora Kulon Progo.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




