KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK paruh waktu meski belanja pegawai telah mencapai 38 persen APBD 2026.
Di tengah tekanan fiskal akibat penurunan transfer keuangan daerah (TKD), pemkab memilih mengoptimalisasi SDM dan regrouping organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan belanja pegawai.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, tak bisa serta merta melakukan PHK mengingat kebutuhan pelayanan daerah masih bergantung pada PPPK paruhwaktu yang jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang.
Baca Juga: Warga Sewon Ditangkap, Polisi Amankan 14 Linting Berisi Ganja Seberat 9,18 Gram
Di sisi lain, laju pensiun lebih rendah dibanding laju rekrutmen pegawai. Walau tak melakukan PHK, pemkabtetap menghadapi kekurangan pegawai.
"Kondisinya tidak memungkinkan untuk penurunan belanja pegawai hingga 30 persen," katanya, Minggu (16/8/2026).
Walau masih kekurangan pegawai, pemkab sudah menghadapi belanja pegawai yang membengkak. Total 38 persen belanja pegawai menyita APBD Kulon Progo 2026. Hal ini tak sesuai dengan kebijakan mandatoryspending yang tertuang di UU HKPD sebesar 30 persen dari APBD.
Baca Juga: Penentuan Desil Meleset, Warga Kota Jogja Keluhkan Kondisi Ekonomi Menengah Tapi Tercatat Desil 10
Agung mengaku, membengkaknya belanja pegawai setelah UU Nomor 1/2022 (UU HKPD) terbit. Di sisi lain, pengajuan PPPK paruh waktu telah dilakukan sebelum ia menjabat.
Sementara, saat pengajuan, pemerintah pusat menjanjikan gaji PPPK paruh waktu ditanggung APBN.
Praktiknya, awal tahun 2026 terbit regulasi baru yang mengarahkan penggajian PPPK paruh waktuditanggung pemerintah daerah. Alhasil, belanja pegawai membengkak pada tahun anggaran 2026.
"Tiba-tiba muncul aturan baru PPPK paruh waktuditanggung pemkab," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Jogja Targetkan 200 RTLH Rampung lewat Gotong Royong, Tanpa APBD, Tiga Rumah
Masalah belanja pegawai yang belum teratasi, pemkabjustru kembali mendapat ujian fiskal daerah. Penurunan TKD membuat daerah harus melakukan efisiensi. Dari segi belanja pegawai, pemkab melakukan pengusulan minimalis pada CPNS 2026.
Terhitung tak ada 100 formasi yang diusulkan ke pemerintah pusat. Selain itu, skema optimalisasi SDM eksisting dilakukan. Seperti regrouping sekolah yang mampu mengoptimalkan SDM tenaga pendidik.
Tak sampai situ, pemkab melakukan regrouping OPD yang ditargetkan mulai berjalan tahun anggaran 2027. Regrouping OPD dilakukan dengan menggabungkan instansi yang berhubungan, yaitu Disperinkop dan Disdag.
Baca Juga: Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
Tujuannya, agar SDM dapat dipindah ke OPD lain yang membutuhkan. Dari sisi pengelolaan aset, belanja pemeliharaan gedung juga dapat dikurangi.
"Bisa hemat Rp 3 miliar, tidak hanya efisien pegawai dan operasional, tetapi belanja perawatan dan pemeliharaan," jelasnya.
Baca Juga: 128 Pemain Ramaikan Turnamen Padel Siloam Hospitals Yogyakarta, Semangat Hidup Sehat Jadi Sorotan
Pernyataan Agung didukung Anggota Komisi I DPRD Kulon Progo Rizal Aldyatma. Kunci memenuhi UU HKPD terletak pada penataan struktur organisasi di Pemkab Kulon Progo. Pemkab harus meminimalisasi jumlah perekrutan pegawai, sambil mengoptimalkan SDM eksisting yang ada.
"Solusinya bukan PHK pegawai atau mengurangi hak mereka, tapi penataan," tandasnya.
Selain penataan SDM, pemkab perlu memperbesar kapasitas fiskal daerah. Pendapatan daerah perlu dinaikkan agar mampu menutup lubang kekurangan anggaran dan mengurangi persentase belanja pegawai.
Selama ini, pemkab dinilai bergantung pada TKD. Alhasil, saat penerimaan TKD turun pemkab harus melakukan efisiensi. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita