
JAKARTA - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan
suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja
intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan
penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP
yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Belum Ada Data ASN Bantul Terindikasi Judol, Dampaknya Mulai Terlihat, Ini Kata Sekretaris BKPSDM...
LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati
perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal,
serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan
tercatat tumbuh sebesar 10,94% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar
13,66% (yoy).
Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan
upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




