KULON PROGO - Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berpotensi berubah, menyusul aturan baru Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, BKN menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas pemerintahan yaitu batik Korpri.
Surat tersebut juga menegaskan, bahwa penggunaan batik Korpri yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dibandingkan seragam lainnya.
Batik Korpri digunakan secara rutin setiap hari Kamis, Upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar, upacara bendera, pelantikan pegawai, hingga rapat pertemuan Korpri.
Aturan ini ditujukan bagi ASN seluruh Indonesia, termasuk perwakilan NKRI di luar negeri.
Kewajiban ini, juga mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar menggerakan ASN mengenakan baju Korpri.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto mengaku belum menerima surat edaran Kepala BKN secara formal.
Pihaknya hanya menerima informasi informal terkait penyesuaian penggunaan pakaian Korpri.
"Kami hanya menerima surat edaran informal melalui grup," ucap Sudarmanto, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Sudarmanto menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait edaran tersebut.
Pasalnya, sosialisasi dari BKN juga belum diterima ke daerah.
Sekadar surat BKN dengan tembusan ke daerah pun juga belum diterimanya.
Alhasil, pemkab perlu menunggu komunikasi formal dari BKN.
Daerah juga dapat berkordinasi dengan BKN ataupun Pemprov DIY untuk memastikan surat edaran tersebut.
Walau masih menunggu kepastian, BKPSDM segera melakukan komunikasi terkait penyesuaian penggunaan pakaian Korpri.
Lantaran, perlu persetujuan bupati atau kepala daerah yang berhubungan dengan regulasi penataan ASN.
Sementara itu, Radar Jogja mendapat informasi penyesuaian penggunaan pakaian Korpri menjadi topik perbincangan ASN di Kulon Progo.
Pasalnya, awal Januari 2026 pakaian dinas ASN telah disesuaikan dengan penambahan pakaian biru.
"Yang PNS masih bingung, sedangkan PPPK Paruh Waktu tambah bingung," ucab ASN Pemkab Kulon Progo yang tak ingin disebutkan namanya.
Kebingungan ASN Kulon Progo berkaitan dengan penggunaan pakaian Korpri yang wajib digunakan setiap hari Kamis.
Sedangkan, Pemkab Kulon Progo memiliki regulasi perbup dengan ketentuan pakaian dinas hari kamis berupa batik Binangun Kertoraharjo. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva