Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banyak Kekosongan, 36 Pejabat Lingkup Pemkab Kulon Progo Dilantik Di Hari Sabtu

Anom Bagaskoro • Minggu, 2 November 2025 | 17:46 WIB

PELANTIKAN: Bupati Kulon Progo melantik sejumlah pejabat administrator dan manajerial.
PELANTIKAN: Bupati Kulon Progo melantik sejumlah pejabat administrator dan manajerial.
KULON PROGO - Kekosongan jabatan di beberapa OPD membuat Pemkab Kulon Progo kembali melantik sejumlah pejabat. Puluhan pejabat serta kepala dinas dilantik, di Aula Adikarta, Sabtu (1/11).

Informasi dikumpulkan Radar Jogja, pelantikan yang digelar pada jam non pelayanan bukan tanpa alasan.

Beberapa pejabat diketahui telah memasuki umur maksimal untuk dilantik sebagai pejabat administrator ataupun manajerial.

"Itu sengaja di hari Sabtu, karena beberapa calon telah berumur," ucap narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, Minggu (2/11).

Kondisi ini, diperjelas dengan Pengumuman Panitia Seleksi JPTP Kulon Progo Nomor Peng-1 /PST2/2025 tentang seleksi terbuka.

Pada pengumuman itu, ketentuan umum pendaftar JPTP paling tinggi berumur 56 tahun pada tanggal 1 November 2025.

Hal ini, juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini, mengatur jelas batasan umur JPTP saat dilantik.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan sempat menyinggung perihal umur.

Dalam sambutannya pasca pelantikan, Agung menyinggung perihal umur salah seorang kepala dinas. Jika tak disegerakan untuk dilantik, berpotensi tak bisa menempati JPTP.

"Ini berkaitan dengan umur, kalau tidak dilantik sekarang besok tidak bisa," ucapnya.

Kendati menyinggung perihal batasan umur, Pemkab Kulon Progo memastikan pelantikan digelar secara terbuka.

Dengan nada keras, Agung mengatakan tak akan ada orang titipan di dalam pemerintahannya. Lantaran, orang titipan berpotensi tak memiliki kemampuan.

Di samping itu, pengangkatan jabatan adminstrator dan manajerial telah memenuhi segala unsur. Utamanya, mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan itu, Pemkab Kulon Progo secara sah dapat melakukan pengangkatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menampik isu pelantikan JPTP yang disesuaikan agar salah satu kandidat tetap bisa dilantik. Menurutnya, pelantikan telah sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan tak ada kaitannya untuk mempermulus karir kandidat JPTP.

"Kalau umur tidak oengaruh, intinya menyesuaikan kebutuhan organisasi," ungkapnya.

Sudarmanto menjelaskan, JPTP yang dilantik menduduki jabatan Kepala Dinas Sosial PPPA dan Dinas Kesehatan Kulon Progo.

Kepala Dinsos PPPA kini dijabat Ernawati Sukeksi, dan Dinas Kesehatan dijabat Susilaningsih. Kedua kepala dinas ini, telah dinyatakan lulus dalam beberapa tahapan.

Mulai dari seleksi adminitrasi hingga wawancara. Dipastikan keduanya telah mengantongi nilai tertinggi dari pesaing lainnya. Sehingga, proses pelantikan perlu disegerakan untuk menciptakan keberlanjutan organisasi.

Ungkapannya juga diperkuat, dengan kondisi kekosongan dua instansi itu. Dinkes yang tak memiliki kepala dinas sejak September lalu membutuhkan pengisian jabatan.

Sedangkan Dinsos PPPA, baru saja ditinggal kepala dinas dengan alasan pensiun per 30 Oktober lalu. Dengan pelantikan yang disegerakan, keberlanjutan dua OPD ini dipastikan dapat terjadi tanpa adanya kekosongan JPTP.

Selain JPTP, Pemkab Kulon Progo juga melantik 34 pejabat administrator dan manajerial. Hampir seluruhanya melakukan proses mutasi di dalam ataupun di luar satu OPD. Tujuannya, untuk penyegaran organisasi. (gas)

Editor : Bahana.
#pelantikan pejabat #Kulon Progo