Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada SE Menpan RB, Pemkab Kulon Progo Komitmen Usulkan R4 Diangkat PPPK Paruh Waktu

Anom Bagaskoro • Selasa, 12 Agustus 2025 | 05:28 WIB
TUNTUT KEADILAN: Aliansi tenaga honorer berdemonstrasi di Jakarta tuntut hak pengangkatan.
TUNTUT KEADILAN: Aliansi tenaga honorer berdemonstrasi di Jakarta tuntut hak pengangkatan.

KULON PROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo menggaransi perihal pengangkatan tenaga honorer non-databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Itu menyusul keluarnya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalam SE dengan Nomor B/3832 M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus itu disebutkan ada tiga kategori yang bisa menjadi pelamar PPPK paruh waktu. Salah satunya tenaga honorer non-database atau R4.

Kepala BKPSDM Kulon Progo Sudarmanto mengatakan, pemkab akan melakukan penyesuaian menyusul keluarnya SE Menpan RB. Sebab, hingga sekarang belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

”Belum ada petunjuk teknis, perlu konsultasi,” jelas Sudarmanto di kompleks Pemkab Kulon Progo, kemarin (11/8).

Berdasar SE, tidak semua tenaga honorer R4 bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hanya tenaga honorer R4 yang telah bekerja selama dua tahun secara terus-menerus dan mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Namun, tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selain petunjuk teknis, Sudarmanto menyebut, ada persoalan yang tak kalah penting dalam pengangkatan R4 sebagai PPPK paruh waktu. Yakni kebutuhan anggaran gaji.

Menurutnya, sebagian besar honorer R4 di lingkungan Pemkab Kulon Progo adalah pegawai badan layanan umum daerah (BLUD). Mereka memiliki sistem penggajian langsung melalui BLUD. Sehingga, pengangkatan sebagai PPPK perlu penyesuaian sistem penggajian.

Terlepas dari itu, Sudarmanto memastikan, pemkab akan mengusulkan nama-nama tenaga honorer R4 sebagai PPPK paruh waktu sebelum tanggal 20 Agustus.

Ketua Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN (R4) DPW DIY Gandi Fibri Atmoko mengatakan, kebijakan Menpan RP merupakan wujud kepastian bagi pekerjaan tenaga honorer R4.

"Tadi sempat audiensi dengan bupati. Tanggapannya cukup bagus dan akan melakukan pengusulan," ucapnya.

Gandi berharap pemkab segera mengusulkan. Sebab, pengusulan dibatasi hanya pada tahun ini. Jika terlewat tahun ini, honorer R4 tak bisa diusulkan di tahun depan. (gas/zam)

Editor : Herpri Kartun
#Kulon Progo #petunjuk teknis #aparatur sipil negara #honorer #database #kepegawaian