JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat 1.423 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026. Pemutusan kerja tersebut tersebar di lima kabupaten/kota dengan alasan yang paling banyak disampaikan perusahaan berupa efisiensi dan tidak diperpanjangnya kontrak pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak, yakni 598 orang. Mereka berasal dari sejumlah sektor, antara lain garmen, perdagangan, teknologi informasi, dan business process outsourcing (BPO).
Baca Juga: Korban Ribuan tapi Tersangkanya Tak Ada; SPPG Penyebab Keracunan MBG di Jogja Dilaporkan ke Polresta
Di Kota Jogja, terdapat 417 pekerja yang terkena PHK. Mereka berasal dari sektor BPO, industri, jasa keuangan, perhotelan, ekspedisi, kesehatan, aktivitas klinik swasta, hingga ritel. Sementara itu, di Kabupaten Bantul terdapat 302 pekerja yang terkena PHK dari sektor kesehatan, pendidikan, jasa keuangan, dan industri.
“Gunungkidul 23 pekerja dari sektor manufaktur, peternakan, dan jasa keuangan. Kulon Progo 83 pekerja dari sektor pengolahan aspal, pabrik wig, jasa keuangan, dan produsen pupuk,” beber Ariyanto Selasa (29/9).
Disnakertrans DIY terus memberikan pendampingan kepada pekerja yang terkena PHK. Salah satunya melalui mediator hubungan industrial yang memfasilitasi perundingan antara pekerja dan manajemen untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perusahaan. Ariyanto mengatakan, alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan tetap perlu diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.
Baca Juga: Jika Beruntung Bisa Lihat Tupai, Bringsu Jadi Spot Favorit Diskusi dan Bersantai Mahasiswa USD
Jika PHK menjadi pilihan terakhir, disnakertrans memastikan pekerja memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerja yang memenuhi persyaratan juga difasilitasi untuk mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas, lanjutnya, juga mendorong perusahaan mencari alternatif selain PHK. Melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pengusaha diimbau menempatkan PHK sebagai langkah terakhir. Sejumlah pilihan efisiensi tanpa melakukan PHK dapat ditempuh. “Seperti mengurangi sif kerja, membatasi lembur, atau menempatkan sementara pekerja ke unit usaha maupun cabang lain yang masih stabil,” rincinya.
Disnakertrans juga melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor yang dinilai rentan mengalami PHK, terutama industri padat karya seperti garmen, tekstil, dan perhotelan. Pemetaan dilakukan bersama akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja agar pembinaan dapat dilakukan lebih awal.
Di sisi lain, pekerja dari perusahaan yang mengalami penurunan aktivitas didorong meningkatkan keterampilan. Disnakertrans mengoptimalkan Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) untuk memberikan pelatihan upskilling maupun reskilling. “Prinsip kami menjaga keseimbangan. Melindungi hak-hak normatif pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan iklim usaha di DIY tetap kondusif,” tandasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita