Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ABK Asing Masuk Perda Perlindungan PMI, Regulasi Baru Menyasar Risiko Eksploitasi Pekerja Migran

M
Penulis: Muhammad Hafied❯
Ketua Migrant Care Kebumen Saiful Anas. (M Hafied/Radar Jogja)
Ketua Migrant Care Kebumen Saiful Anas. (M Hafied/Radar Jogja)

Advertisement

KEBUMEN - Anak buah kapal (ABK) asal Kebumen yang bekerja di luar negeri mulai mendapat perhatian dalam penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masuknya ABK dalam regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang rentan menghadapi eksploitasi, penipuan perekrutan, hingga sengketa upah.

Ketua Migrant Care Kebumen Saiful Anas mengatakan, Perda terbaru lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya. Sejumlah usulan mengenai perlindungan ABK juga telah diakomodasi dalam pembahasan aturan tersebut. "Setelah saya baca dengan perda lama lebih komplet sekarang. Beberapa usulan dari kami ditampung soal teman-teman ABK," ucapnya kepada Radar Jogja Minggu (11/10).

Advertisement

Menurut Anas, perhatian terhadap ABK penting karena persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan proses pemberangkatan. Tetapi juga hak-hak selama bekerja di luar negeri. Meski pengaturan khusus ABK belum terperinci, keberadaan ketentuan dalam perda dinilai menjadi dasar untuk menyusun aturan turunan.

"Saya kira satu pasal ABK bisa diterjemahkan lebih luas lagi. Yang penting cantolan hukum sudah ada dulu," ujarnya.

Anas menambahkan, perlindungan PMI tidak semestinya hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga perlu berperan ketika warganya menghadapi persoalan di negara penempatan. "Secara global, adanya perda ini kami senang," sambungnya.

Advertisement

Migrant Care Kebumen, lanjutnya, belum memiliki data pasti mengenai jumlah warga setempat yang bekerja sebagai ABK di luar negeri. Namun, pemetaan organisasi tersebut menunjukkan pekerja migran sektor kelautan dan perikanan banyak berasal dari kawasan pesisir.

Sebagian ABK asal Kebumen juga disebut berangkat melalui perusahaan di luar daerah, termasuk yang tidak menggunakan jalur resmi. "Pemetaan kami sebagian ABK berangkat dari perusahaan luar daerah," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Pansus I DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengatakan, penyempurnaan perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan tantangan perlindungan PMI yang semakin kompleks. Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang berlaku sebelumnya masih menggunakan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Regulasi baru disiapkan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ada pergeseran paradigma hukum. Itu alasan butuh Perda baru," ucap Mulyadi.

Dia menjelaskan, Perda terbaru akan mengatur perlindungan PMI secara lebih menyeluruh. Mulai dari persiapan keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia. Pengaturan mengenai biaya migrasi dan pemulangan pekerja juga akan diperjelas melalui dukungan anggaran pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pakai APBDes untuk Migrasi dan Pemulangan PMI, Perda Perlindungan Pekerja Migran di Kebumen Diiubah

Pakai APBDes untuk Migrasi dan Pemulangan PMI, Perda Perlindungan Pekerja Migran di Kebumen Diiubah

Pakai APBDes untuk Migrasi dan Pemulangan PMI, Perda Perlindungan Pekerja Migran di Kebumen Disempurnakan

Bulan Dana PMI Kebumen Target Kumpulkan 2.000 Kantong Darah

Bulan Dana PMI Kebumen Target Kumpulkan 2.000 Kantong Darah

Bulan Dana PMI Kebumen Target Kumpulkan 2.000 Kantong Darah

Dua Hari Hilang, Warga Desa Kebadongan, Kebumen Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Dua Hari Hilang, Warga Desa Kebadongan, Kebumen Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Polsek Klirong melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan mayat yang berada dalam sebuah sumur. (Dokumentasi Polres Kebumen)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer