JOGJA - Negara mengakomodasi kebutuhan pekerja perempuan untuk mendapatkan hak istirahat pada saat menstruasi.
Cuti haid ini telah diatur berdasarkan Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal ini menyebutkan, pekerja diperbolehkan libur pada hari pertama atau kedua menstruasi jika merasa sakit.
Tapi, bagaimana implementasi di lapangan, apakah para perempuan sudah menggunakan haknya?
Cuti haid ini belum banyak diajukan oleh para pekerja, termasuk di Kabupaten Bantul.
Karyawan pabrik di salah satu perusahaan, Regina Dewi L, 31, bahkan mengaku belum pernah mendengar peraturan itu.
Di tempat kerjanya pun tidak menerapkan kebijakan tersebut.
"Sebenarnya kalau ada cuti haid sangat-sangat membantu saya sebagai pekerja perempuan," terangnya Kamis (30/4/2026).
Biasanya ia maupun temannya merasakan lemas saat menstruasi sehingga pekerjaannya tidak maksimal.
"Ada juga beberapa perempuan yang benar-benar nggak bisa kerja pas haid," katanya.
Namun wanita asal Kapanewon Pleret ini mengaku, meskipun saat menstruasi terasa lemas ia tetap harus mengerjakan pekerjaannya.
Pasalnya, sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan.
"Sebenarnya kalau haid, apalagi hari pertama sama kedua, bisa menghambat pekerjaan. Apalagi di sini mayoritas perempuan," bebernya.
Ia berharap setiap perusahaan dapat lebih menghargai para pekerja serta memahami kondisi perempuan yang sedang mengalami menstruasi.
Sementara itu, buruh PT Busana Remaja Agracipta yang berada di Banguntapan berinisal RN, 26, mengetahui adanya peraturan cuti haid yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 52 Warga Pedak Baru, Banguntapan Dapat Serat Palilah untuk Pemanfaatan Penataan Kawasan Kumuh
Di perusahaanya pun menerapkan cuti ini. "Kalau mau ngajuin cuti itu, tetap harus ada surat keterangan dari dokter," terangnya.
Sebelum masuk menjadi karyawan di pabrik itu pun telah diberitahu sebelumnya oleh pihak HRD mengenai hak-hak pekerja perempuan.
"Jadi kami udah cukup aware dari awal," katanya.
Menurutnya, dengan adanya cuti haid bisa membantu pekerja perempuan untuk menjaga kesehatan dan kinerja mereka.
Namun jika banyak karyawan yang mengajukan cuti menstruasi, capaian target produksi menjadi kurang maksimal.
Sebab, banyak pekerja yang tidak masuk.
"Dari sisi bagian produksi kadang masih ngerasa nggak enak, bahkan takut kalau ambil cuti haid.
Karena satu orang yang nggak masuk memengaruhi target perusahaan," jelasnya.
Oleh karena itu, jika suatu perusahaan menerapkan cuti haid, ia menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan.
Hal ini bertujuan agar penerapannya berjalan baik serta tidak mengganggu pencapaian target produksi.
Ia berharap cuti menstruasi tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar bisa digunakan oleh karyawan perempuan tanpa rasa takut atau penilaian negatif dari atasan.
"Semoga semakin banyak perusahaan yang peduli dan ngerti kalau pekerja perempuan yang sehat itu justru bikin produktivitas naik," tandansya. (cin/laz)
Editor : Herpri Kartun